Suara.com - Buy The Service atau BTS adalah suatu kegiatan mengembangkan sistem transportasi terintegrasi dalam upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, layanan angkutan perkotaan BTS hadir mulai 2020 dan memberikan dampak positif kepada mobilitas masyarakat di sejumlah daerah yang dilayani program ini. Dan Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif BTS setelah sebelumnya menjadi layanan cuma-cuma atau tidak berbayar.
"Untuk menjaga iklim sehat persaingan usaha terhadap angkutan umum lainnya yang telah ada, Kemenhub akan menetapkan tarif layanan BTS dari yang sebelumnya gratis," jelas Suharto, Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Layanan ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada 2021 mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.
Suharto menambahkan dalam penetapan tarif ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.
Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dengan menyelenggarakan forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada pemangku kepentingan.
Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp 3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp 6.200 untuk Kota Surabaya.
Baca Juga: Indonesia Kaya Sumber Nikel, TKDN Bus Listrik Produksi PT INKA Bisa Mencapai 90 Persen Lebih
"Nanti tarif setiap daerah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan pada September akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi," tambah Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan.
Jika tarif ini direalisasikan maka diproyeksikan potensi PNBP pada 2023 sebesar Rp 202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan yang dapat diperoleh negara yaitu dari tarif iklan pada sarana dan prasarana layanan seperti bus halte dan lainnya. Untuk iklan ini diprediksi sekitar Rp 30 miliar per tahun.
Sementara itu, Tonny Agus Setiono, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Kekinian, tren peningkatan penumpang bisa dilihat dari faktor layanan BTS dari kuartal I 2021 hingga kuartal II 2022.
Dari awalnya ada yang hanya di bawah 20 persen seperti di Palembang dan Yogyakarta, namun seiring diperlonggar aturan aktivitas masyarakat saat pandemi COVID-19 maka peningkatan peralihan masyarakat ke layanan angkutan umum secara bertahap seperti di Medan, Solo dan Denpasar yang mencapai di atas 50 persen, bahkan di Surakarta pada kuartal II 2022 hampir mencapai 65 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi
-
Polisi Intip Polisi! Briptu BTS Nekat Rekam Polwan di Kamar Mandi Asrama, Terancam Sanksi Etik
-
ARIRANG Jadi Album Korea Pertama Puncaki Billboard 200 Dua Pekan Beruntun
-
Daftar Lengkap Konser Musisi Mancanegara di Jakarta 2026, My Chemical Romance hingga BTS
-
Lagi Capek? 6 Lagu BTS Ini Siap Jadi "Booster" Biar Kamu Pantang Menyerah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas
-
Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana
-
5 City Car Bekas di Bawah Rp100 Juta Paling Layak Beli di 2026, Irit dan Anti Rewel
-
VKTR Milik Siapa? Perusahaan di Magelang yang Siap Bantu Ambisi Prabowo Produksi Sedan Listrik
-
Tren Baru Belanja Aksesoris Kendaraan Mengusung Konsep Experience di Pusat Perbelanjaan
-
Rahasia Kode Lampu Sein Bus AKAP di Malam Hari, Sinyal Krusial Bagi Kendaraan Kecil
-
Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak
-
6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga