Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil sedan melintas di jalan bikin pemotor geram. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @majeliskopi08.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat sebuah mobil sedan melintas di sebuah jalan yang cukup sempit. Di belakangnya terdapat sosok pemotor yang diduga mengendarai Vespa juga melintas.
Pemotor tersebut lalu menyoroti mobil sedan gegara penggunaan lampu belakang yang dirasa cukup menyilaukan mata.
Lampu belakang yang ditambah dengan strobo yang dipasang di mobil sedan tersebut membuat pemotor geram.
"Norak...norak...norak," ujar pemotor dalam video tersebut.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Jalan H. Abd. Gani. Cemp. Putih. Kec. Ciputat Tim, Tangerang Selatan.
Video ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"kenapa ga taro d dashboard trus adepin muka sendiri," tulis @dyz***.
"Norak dan banyak tingkah nya...mikirin diri sendiri...orang2 yg pingin dilihat orang di hormati tapi kelakuan yaaaaaa gitu deh," beber @fas***.
"Masa kecil kurang bahagia itu," timpal @mom***.
Dari insiden tersebut, memang penggunaan strobo pada mobil tidak boleh digunakan oleh sembarangan orang. Diketahui bahwa terdapat aturan penggunaan lampu strobo.
Berikut ini kendaraan yang diizinkan pakai lampu strobo dan aturannya berdasarkan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2009, kendaraan yang boleh memakai lampu strobo adalah:
- Ambulans yang Membawa Orang Sakit
Ambulans yang sedang membawa pasien harus segera sampai ke rumah sakit. Sirine atau lampu strobo tersebut digunakan agar masyarakat setempat memahami bahwa terdapat keadaan darurat dan pasien harus segera sampai di lokasi tujuan.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
Sama halnya seperti Ambulans, Kendaraan Pemadam Kebakaran harus segera sampai ke lokasi kejadian agar api dapat segera dipadamkan. Oleh karena itu, agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan pemadam kebakaran sedang membutuhkan jalan agar segera sampai, penggunaan lampu strobo pun diperbolehkan.
- Kendaraan Pemimpin Lembaga Negara
Berkaitan dengan tugas kedinasan, pemimpin lembaga negara membutuhkan waktu yang singkat selama diperjalanan. Oleh karena itu, kendaraan pemimpin lembaga negara boleh menggunakan lampu strobo.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Astrea, Bikin Motor Jadul Makin Aman
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kado Natal Orang Tercinta
-
3 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Besar Paling Murah dan Ideal Buat Harian
-
5 Mobil Bekas Matic Rp60 Jutaan Tahun Muda, Irit BBM dan Nyaman Dikendarai
-
6 Mobil Keluarga Rp 100 Jutaan: Mesin Bandel, Muat Nampung 7 Orang
-
Modifikasi Yamaha Filano: Modal Rp 2 Juta, Dapat Gaya Classic Racing Buat Nongkrong dan Ngantor
-
Pilihan Mobil Tujuh Penumpang dengan Kabin Luas untuk Keluarga
-
7 Mobil Bekas 3 Baris Harga Rp70 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Besar
-
5 Mobil SUV Mulai Rp60 Jutaan Buat Keluarga Nyaman Liburan di Akhir Tahun
-
Toyota Indonesia Bersinergi dengan PMI Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera