Suara.com - Masih banyak orang yang tidak mengetahui cara menjual motor kredit atau yang biasa disebut sebagai over kredit. Secara definisi, over kredit merupakan proses pemindahan fasilitas kredit dan pinjaman kepada orang atau lembaga karena berbagai alasan.
Over kredit ini dilakukan karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah karena pembeli pertama tidak dapat membayar angsuran seperti yang dikenakan sebelumnya. Over kredit harus dilakukan oleh perusahaan leasing agar tidak mendapatkan denda atau hukuman.
Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
Lantas bagaimana cara over kredit motor yang dapat dilakukan secara legal? Simak caranya berikut ini.
Proses over kredit motor tentu memiliki proses yang lama dan cukup memakan waktu. Anda diharuskan terlebih dahulu untuk mencari calon pembeli dengan cara mempromosikan hingga menyebarkan informasi dari mulut ke mulut atau melalui situs jual beli motor.
Penjual yang telah menemukan calon pembeli diharuskan untuk mendatangi kantor perusahaan leasing untuk mendaftar dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk diserahkan ke pihak leasing:fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.
Seluruh berkas tersebut harus diserahkan kepada pihak leasing agar proses over kredit dapat segera dilakukan.
Namun setiap perusahaan leasing tentu memiliki aturannya masing-masing terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Anda hanya perlu untuk menanyakan ke perusahaan leasing yang dipilih untuk mengetahui aturan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu
Selain itu, Anda juga perlu untuk bernegosiasi sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru hingga melakukan pengecekan kondisi motor.
Anda juga diharuskan untuk memberikan wewenang kepada pembeli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi motor yang akan over kredit.
Setelah melalui tahapan negosiasi selesai, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi dan mengurus surat perjanjian oper kredit motor untuk pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama.
Demikian ulasan singkat seputar definisi dan cara over kredit motor yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?