Suara.com - Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.
Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu Kredit Motor
Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.
Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.
Menurut Hukum Islam
Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet
Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati.
Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.
Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
Kesimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun. Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure
-
Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?
-
Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun
-
Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan
-
Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia
-
Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad
-
Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi
-
Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen
-
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini