Suara.com - Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.
Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu Kredit Motor
Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.
Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.
Menurut Hukum Islam
Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet
Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati.
Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.
Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
Kesimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun. Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula