Suara.com - Persyaratan kredit motor bekas banyak dipilih karena memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga baru. Motor bekas bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang memiliki nominal budget yang tidak besar.
Proses persyaratan kredit motor bekas juga memiliki prosedur dan persyaratan yang hampir sama dengan membeli kendaraan baru. Namun, pembeli tidak harus menunggu pelat nomor keluar karena sudah tersedia.
Persyaratan Kredit Motor Bekas
Berikut beberapa persyaratan pengajuan kredit yang bisa dilakukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Memiliki umur minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
- Memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap sesuai kebijakan setiap daerah
Dokumen yang harus dipersiapkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk usia minimal 21 tahun atau menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengirimkan bukti pembayaran rekening listrik atau telepon pada 3 bulan terakhir
- Slip gaji dan bukti rekening 3 bulan terakhir
- Membayar uang muka atau DP sebesar 20-30 persen
- Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun
Selain mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Ada beberapa tips pengajuan motor dapat disetujui.
1. Memastikan nama pemohon tidak di-blacklist oleh pihak leasing
2. Pemohon memiliki track record pembayaran cicilan yang baik
3. Melengkapi seluruh data dan dipastikan benar tanpa ada rekayasa
Baca Juga: Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
4. Memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan dari slip gaji atau rekening koran
5. Memastikan umur minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP
6. Dapat mengajukan uang muka yang besar. Jika Anda membayar uang muka atau DP dalam jumlah yang besar, maka bisa saja semakin besar pula peluang untuk mendapatkan persetujuan pengajuan kredit
Cara Mengajukan Kredit Motor Bekas
1. Menentukan jenis motor yang ingin dibeli
2. Menghubungi pihak perusahaan leasing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor