Suara.com - Rotasi ban mobil adalah bagian dari upaya menjaga kondisi ban supaya dapat bekerja dengan baik di jalan. Caranya dengan menyamakan tingkat keausannya.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Auto2000, inilah pemaparan dari Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 tentang rotasi ban mobil untuk ban biasa serta tipe ban radial.
Rotasi ban mobil ini menjadi salah satu cara untuk merawat ban. Sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna mobil selama dalam perjalanan.
Auto2000 menyatakan bahwa melakukan rotasi ban mobil tidak bisa dilakukan sembarangan. Akan tetapi mesti secara crossing atau menyilang. Artinya, ban depan sebelah kanan dirotasi dengan ban belakang sebelah kiri. Begitu juga pada ban belakang sebelah kanan ditukar dengan ban depan sebelah kiri.
Namun, untuk ban radial yang mempunyai pola telapak ban searah atau directional aturan rotasi menyilang tidak berlaku.
Ban seperti ini pemasangannya harus mengikuti arah putaran ban dan tidak boleh dibalik dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
Jika dipaksakan, tidak hanya membuat ban jadi berisik karena alur telapak ban terbalik. Juga menimbulkan potensi membahayakan, karena pola telapak terbalik menurunkan traksi ban dan tidak akan optimal untuk membuang genangan air.
Untuk ban radial cukup dirotasi antara ban depan dan belakang yang sejajar saja, misalnya antara ban depan kiri dan belakang kiri.
Baca Juga: New Honda Vario 125 Versi Penyegaran: Makin Sporty, Banderol Mulai Rp 22 Jutaan
Agar rotasi ban bisa selaras dan aman, silakan lakukan servis berkala di bengkel Auto2000, sekaligus dapatkan layanan gratis untuk rotasi ban," pungkas Nur Imansyah Tara.
Berita Terkait
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Kesempatan Ganti Ban Mobil Jelang Mudik Lebaran di IIMS 2026
-
Dukung Mobilitas Darurat Hankook Tire Salurkan Ratusan Ban untuk Kendaraan Layanan Publik
-
Hankook Tire Raih Pertumbuhan 130 Persen Berkat Tren Mobil Listrik di Indonesia
-
Banyak yang Keliru: Begini Beda Cara Rotasi Ban FWD, RWD dan AWD
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Sering Ngantuk Saat Riding di Bulan Puasa? Lakukan 3 Hal Simpel Ini Agar Tetap Aman
-
Stylo Versi Mewah, Ini Dia Skutik Retro Ala Eropa dari Honda dengan Fitur Modern
-
Agrinas Impor Pikap India saat Industri Otomotif Lokal Berjuang Hindari PHK
-
Warna Baru Yamaha Grand Filano Hybrid yang Makin Stylish untuk Anak Muda
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Mengapa Harus Impor CBU dari India Saat Kapasitas Manufaktur Lokal Masih Melimpah
-
Sinyal Kuat Genesis Masuk Indonesia Bocoran Harga Muncul di Situs Resmi
-
Awas Kehabisan Bensin! Kenali Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C Sebelum Mudik Lewat Tol
-
Market Share Hampir 40 Persen Buktikan Dominasi Mitsubishi Fuso di Sektor Kendaraan Niaga
-
Polemik Koperasi Merah Putih: Mengapa Pilih Mahindra Ketimbang Esemka? Cek Perbandingannya