Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peranan yang sangat penting sebagai lokomotif penggerak pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Baik dari perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, juga asuransi, ke berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air.
Dikutip dari kantor berita Antara, Analis Eksekutif Senior Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis (17/11/2022) menyatakan bahwa OJK sangat mendukung implementasi pertumbuhan dari KBLBB di Indonesia.
"Kami akan terus mendorong sektor jasa keuangan yang berada di bawah regulasi kami untuk terus support," paparnya.
Menurut Greatman Rajab, OJK siap untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan bagi industri jasa keuangan agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan EV (Electric Vehicle) ini di Indonesia.
OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung ekosistem KBLBB sejak 2020 dan diperpanjang.
Di sektor perbankan misalnya, OJK menerbitkan Surat KEPP Nomor S-4/D.03/2022 dan No.S-5/D.03/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif dan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Surat KEPP No.S-14/D.03/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
Dalam surat itu diatur mengenai relaksasi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.
Selanjutnya adalah penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga sesuai POJK Nomor 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan atas ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk Bank Umum Syariah sesuai POJK Nomor 2/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Poin selanjutnya yaitu terkait ekosistem KBLBB yang dapat dikategorikan pemenuhan ketentuan keuangan berkelanjutan.
Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, termasuk insentif OJK antara lain mengikutsertakan dalam program pengembangan SDM dan penganugerahan sustainable finance award.
Greatman Rajab menambahkan sinergi kebijakan antarkementerian atau lembaga dan juga regulator sangat krusial dalam mengembangkan ekosistem KBLBB.
"Sinergi ini harus didorong. Harus ada yang me-lead, harus ada yang jadi dirigen. Saya sebenarnya berharap ada satu mungkin kementerian terkait yang nge-push, memaksa dalam arti positif semua kementerian lembaga regulator yang mengeluarkan kebijakan yang sama-sama untuk mendukung percepatan EV ini di Indonesia," pungkas Greatman Rajab.
Berita Terkait
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero