Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peranan yang sangat penting sebagai lokomotif penggerak pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Baik dari perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, juga asuransi, ke berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air.
Dikutip dari kantor berita Antara, Analis Eksekutif Senior Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Kamis (17/11/2022) menyatakan bahwa OJK sangat mendukung implementasi pertumbuhan dari KBLBB di Indonesia.
"Kami akan terus mendorong sektor jasa keuangan yang berada di bawah regulasi kami untuk terus support," paparnya.
Menurut Greatman Rajab, OJK siap untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan bagi industri jasa keuangan agar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penjualan EV (Electric Vehicle) ini di Indonesia.
OJK telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung ekosistem KBLBB sejak 2020 dan diperpanjang.
Di sektor perbankan misalnya, OJK menerbitkan Surat KEPP Nomor S-4/D.03/2022 dan No.S-5/D.03/2022 tanggal 5 April 2022 tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Industri Otomotif dan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Surat KEPP No.S-14/D.03/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
Dalam surat itu diatur mengenai relaksasi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). OJK menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen.
Selanjutnya adalah penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga sesuai POJK Nomor 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan atas ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk Bank Umum Syariah sesuai POJK Nomor 2/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Poin selanjutnya yaitu terkait ekosistem KBLBB yang dapat dikategorikan pemenuhan ketentuan keuangan berkelanjutan.
Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, termasuk insentif OJK antara lain mengikutsertakan dalam program pengembangan SDM dan penganugerahan sustainable finance award.
Greatman Rajab menambahkan sinergi kebijakan antarkementerian atau lembaga dan juga regulator sangat krusial dalam mengembangkan ekosistem KBLBB.
"Sinergi ini harus didorong. Harus ada yang me-lead, harus ada yang jadi dirigen. Saya sebenarnya berharap ada satu mungkin kementerian terkait yang nge-push, memaksa dalam arti positif semua kementerian lembaga regulator yang mengeluarkan kebijakan yang sama-sama untuk mendukung percepatan EV ini di Indonesia," pungkas Greatman Rajab.
Berita Terkait
-
Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat
-
4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut