Suara.com - Dalam rangka meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama terhadap kendaraan yang digunakannya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua mulai 2 Januari 2023. Yang dimaksudkan sebagai kedua adalah seken atau second hand, di antaranya sepeda motor bekas.
Dikutip dari kantor berita Antara, BBNKB mengakomodasi pembelian atau kepemilikan kendaraan seken atau second hand. Yaitu mobil atau motor yang dibeli bukan kendaraan baru. Melainkan kendaraan milik orang lain yang dibeli sehingga perlu balik nama. Pembebasan BBNKB kedua juga sebagai upaya untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di Kepri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) mengatakan bahwa program pembebasan BBNKB kedua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022.
Subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
"Kebijakan ini juga untuk memperbarui data perpajakan," jelas Reni Yusneli.
Ia mengungkapkan manfaat balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan antara lain adalah terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Juga mempermudah klaim asuransi kecelakaan, serta menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.
Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan," lanjut Reni Yusneli.
Ia mengimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
"Masa berlaku program ini tidak dibatasi sampai ada peraturan baru," tandas Reni Yusneli.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Mulai Piaggio sampai Chery, Sederet Brand Otomotif Produksi Lokal di Indonesia
Tahun lalu atau 2022, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 351,5 miliar.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Park Shin Hye Hamil Anak Kedua, Siap Sambut Kelahiran pada Musim Gugur
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
AHY Malu-Malu Bahas Bayi di Rapat Kabinet, Menteri Lain Sudah Punya Cucu
-
Makna Nama AHY Junior, Anak Kedua AHY dan Annisa Pohan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
-
5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar
-
Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak