Suara.com - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas atau motor seken dan kendaraan lainnya.
Artinya, pembeli mobil maupun motor bekas tidak lagi dibebani biaya BBNKB saat proses balik nama, sebuah kebijakan yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kendaraan.
BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
Selama bertahun-tahun, setiap pemilik baru kendaraan, baik baru maupun bekas, wajib membayar BBNKB sebagai bagian dari proses administrasi balik nama.
Besaran BBNKB selama ini cukup signifikan, terutama untuk kendaraan roda empat. Tak jarang, biaya ini menjadi salah satu alasan masyarakat menunda atau bahkan mengabaikan proses balik nama kendaraan bekas, meskipun secara hukum kepemilikan seharusnya segera diperbarui.
Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini sering muncul bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan?
Jawabannya, berlaku gratis secara nasional sejak awal 2025, mengikuti ketentuan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan disahkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan nasional.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: 5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, pajak ini hanya dikenakan saat kendaraan pertama kali diserahkan dari pabrikan atau diler kepada pemilik awal.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti kendaraan bekas, bukan lagi objek BBNKB.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi daerah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Penyerahan berikutnya tidak lagi dipungut pajak BBNKB.
Kendaraan Baru Tetap Kena BBNKB
Perlu dipahami bahwa pembebasan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Kendaraan yang baru dibeli dari diler tetap dikenakan BBNKB karena masih termasuk dalam kategori penyerahan pertama.
Berita Terkait
-
5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
-
Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan
-
Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad
-
Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?
-
Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Cara Mudah Punya Motor Listrik Yadea OSTA Lewat Toko Digital
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Transformasi Bisnis Cargloss Group dari Cat Otomotif Sampai Manufaktur Helm
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
-
Mirip Aerox, Yamaha Rilis Skutik Dek Rata Pakai Lampu Projie LED dan Punya Bagasi Helm Full Face
-
5 Mobil Sunroof Murah 2026, Ada Pilihan Baru dan Bekas Mulai Rp150 Jutaan