Suara.com - Mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. Meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri tentunya jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa ataupun calo. Terdapat dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dilengkapi.
Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. Simak cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.
Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Prosesnya memanglah cukup ribet, dan bagi yang belum mengetahui prosesnya, silahkan simak ulasan berikut ini.
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor
Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.
Contohnya, mutasi motor dari Jogja ke Cikarang, maka pemilik baru harus terlebih dahulu mengurusinya di Kantor Samsat Jogja. Lantas apa dokumen dan syarat mutasi motor yang harus dibawa ?
• Fotocopy STNK serta membawa juga yang asli.
• BPKB asli dan fotocopy
• Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
• Kuintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.
• Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan.
• Kemudian apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli.
Semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar. Sebenarnya seluruh proses mutasi motor tak serumit yang dibayangkan. Akan tetapi, yang membuat malas melakukannya sendiri lantaran harus menyita banyak waktu.
Itulah dokumen dan syarat mutasi motor yang harus Anda persiapkan. Jika ingin lebih menghemat biaya, semua proses bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol