/
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:22 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. ((Dok. Dispendukcapil Jember))

Pemilik kendaraan bekas biasanya kerap mengalami kendala saat hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik lama. 

Namun untuk melakukan perpanjangan STNK sebenarnya masih dapat dilakukan meski tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya. 

Lalu bagaimana cara melakukannya. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.

Berikut syarat- syarat memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP seperti dikutip dari Lifepal, Selasa (31/1/2023) :

1. STNK asli dan fotokopi;

2. BPKB asli dan fotokopi;

3. KTP asli dan fotokopi;

4. Surat kuasa apabila diwakilkan;

5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Baca Juga: Siapa Marie Kondo Sebenarnya? Pakar Kerapian Akhirnya 'Menyerah' Beres-beres Rumahnya

Ilustrasi STNK (sumber: Shutterstock)

Selain datang langsung ke Samsat, perpanjangan STNK tanpa KTP juga bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK secara online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.

Download terlebih dahulu di playstore "SIGNAL". masukan data- data yang dibutuhkan, seperti NIK, Nama sesaui E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.

Kemudian Unggah Foto eKTP,  Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Bila registrasi berhasil, Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. Demikian cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Load More