Suara.com - Bantuan subsidi mobil listrik telah diresmikan oleh Pemerintah. Untuk mendapatkan subsidi ini, ada beberapa syarat yang perlu diketahui. Nah, berikut ini syarat penerima subsidi kendaraan mobil listrik lengkap dengan besarannya dan jadwal pemberian subsidi.
Sebelum mengetahui apa saja syarat penerima subsidi mobil listrik, mari simak terlebih dulu jadwal pemberian subsidi kendaraan mobil listrik dan besarannya.
Besaran dan Jadwal Subsidi Mobil Listrik
Jadi, bantuan subsidi ini akan diberikan Pemerintah mulai tanggal 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Adapun besaran subsidi yang diberikan yaitu Hyundai Ioniq 5 akan menerima subsidi Rp 70 juta sampai Rp80 juta dan Wuling Air Ev sekitar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Subsidi diberikan untuk 35.900 unit kendaraan mobil listrik
Jika masyarakat tertarik mendapatkan subsidi mobil listrik, maka bisa langsung datang ke dealer dengan bawa KTP. Namun, pemberian subsidi ini dibatasi hanya 1 NIK dalam satu keluarga.
Selain itu, ada juga beberapa syarat lainnya jika ingin mendapatkan subsidi mobil listrik. Untuk selengkapnya, simak berikut ini syarat penerima subsidi mobil listrik yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Penerima Subsidi Mobil Listrik
1. Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
2. Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
3. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Perlu diingat, berdasarkan ketentuan dasar pemberian subsidi KBLBB (kendaraan listrik berbasis baterai), masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti yang disebutkan hanya dapat menerima bantuan subsidi satu kali. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memanfaatkan bantuan subsidi tersebut seefektif mungkin.
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Selain subsidi kendaraan listrik, bantuan subsidi juga diberikan untuk motor listrik. Adapun bantuan subsidi yang diberikan sekitar Rp 7 juga untuk 200 unit motor listrik.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin menerima subsidi motil listrik.
1. Motor dalam kondisi layak dan berkapasitas 100-150 cc
2. Hanya satu motor listrik yang dapat dikonversi per kepemilikan.
3. Motor dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)
4. Motor yang dikonversi harus mempunyai surat-surat lengkap dan aktif.
5. Nama pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Demikian ulasan mengenai subsidi mobil listrik dan motor listrik lengkap dengan besaran, kapan diberikan, dan syarat penerima subsidi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sampai 2024, Bamsoet Ungkap Rencana Perpanjang Kontrak Formula E Hingga 2030
-
Ganti Konsep, Formula E 2024 Tidak Pakai Sirkuit Ancol, Jalan Medan Merdeka dan Sudirman-Thamrin Jadi Opsi Lintasan
-
Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Diberlakukan, Catat Tanggalnya
-
Daftar Merk Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
BP Mau Tutup 10 SPBU, Kementerian ESDM Akan Impor Minyak AS untuk Isi SPBU Swasta
-
5 Pilihan Motor Bekas Seharga HP: Modal Mulai Rp5 Jutaan Bisa Dapat Spek Gesit
-
Perhatikan Hal Ini Sebelum Memutuskan Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Insentif Mobil Listrik Berakhir, Chery Masih Pede Dengan Jajaran Produk yang Dimiliki
-
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!