Suara.com - Mengajak mobil kesayangan bepergian bersama keluarga, terutama menempuh jarak jauh menjadi sebuah keasyikan tersendiri.
Akan tetapi, tengok juga banyaknya barang bawaan di dalam mobil dan terjadi pemaksaan kapasitas mobil saat menempuh perjalanan jauh.
Padahal barang bawaan yang jumlahnya terlalu banyak bisa mengganggu performa mobil yang dikendarai dan kemudian membahayakan perjalanan.
Dikutip dari rilis resmi Garda Oto dari Asuransi Astra--bagian dari PT Astra International Tbk, sebuah perusahaan nasional yang memiliki 272 anak usaha, antara lain sektor otomotif, layanan pembiayaan, dan asuransi--sebagaimana diterima Suara.com, kendaraan yang memuat barang atau penumpang dengan berat melebihi kapasitas maksimum atau overload yang ditetapkan oleh produsen kendaraan, dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan.
Daya angkut maksimal kendaraan dapat dilihat melalui informasi yang tertera pada masing-masing buku panduan/manual book.
Dalam kondisi seperti ini, ada bahaya mengintai. Bukan saja mengurangi keamanan dan kenyamanan pengendara dan penumpang, namun membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Alangkah baiknya memastikan bahwa barang dibawa tidak melebihi kapasitas seperti membawa hal-hal yang sekiranya memang diperlukan atau melakukan pembagian barang ke dalam dua mobil jika memungkinkan," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
"Untuk memudahkan, juga dapat mengirimkan beberapa barang yang sekiranya terlalu berat melalui layanan ekspedisi. Bahkan sebelum menempuh perjalanan jarak jauh, dianjurkan untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima," tambahnya.
Ia juga menyatakan, klaim akibat kelebihan muatan tidak dapat ditanggung asuransi. Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pasal 3 ayat 1.4 yang berisikan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Asuransi Astra Hadirkan Literasi Keuangan untuk Anak Usia Dini dan Uji Emisi Mobil di Bogor
Berkaca dari beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas, berikut daftar kerugian bila menyetir mobil dengan kapasitas berlebih:
Kerusakan sistem transmisi
- Sistem transmisi berfungsi menyalurkan tenaga dari mesin menuju roda mobil sehingga mobil bisa berjalan. Kelebihan muatan memberikan tekanan berlebih pada sistem transmisi manual/otomatis dan kopling sehingga kendaraan mengalami keausan yang lebih cepat pada komponen dan mengurangi umur pakai kendaraan.
Gangguan keseimbangan dan handling
- Kelebihan muatan bisa mengganggu keseimbangan kendaraan dan pengendalian yang aman.
- Ketika kendaraan melebihi beban yang direkomendasikan, bobot yang tidak merata mampu mempengaruhi stabilitas kendaraan dan mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengendalikan mobil dengan baik.
- Beban yang telah ditentukan pabrikan adalah beban yang sudah diperhitungkan agar tidak mengganggu keadaan mobil.
Memperburuk kinerja sistem pengereman
- Ketika kendaraan membawa beban terlalu berat, jarak pengereman bisa menjadi lebih panjang akibat berat dari beban yang melebihi kapasitas seharusnya dan mempengaruhi kemampuan sistem pengereman untuk menghentikan kendaraan secara efektif.
Risiko kecelakaan yang meningkat
- Saat melebihi kapasitas maksimum yang ditetapkan, stabilitas dan kemampuan manuver kendaraan akan terganggu sehingga dapat menyebabkan hilangnya kendali, kesulitan dalam mempertahankan lajur, atau bahkan terguling.
- Risiko kecelakaan juga meningkat karena jarak pengereman yang lebih lama dan respons pengemudi terhambat.
- Beban berlebihan juga akan mempengaruhi umur pakai ban yang merupakan tumpuan kendaraan sehingga menyebabkan risiko kegagalan ban saat berkendara seperti meledak.
Mengurangi daya tahan serta kinerja kendaraan secara menyeluruh
Berita Terkait
-
BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?
-
Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026
-
Heboh Isu Aturan Baru BBM: Jatah Pertalite Mobil Pribadi Dibatasi Cuma Rp500 Ribu Sehari
-
Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak