Suara.com - Membeli mobil bekas berkualitas tidak cukup hanya dinilai dari tampilan mobil dan kondisi mesin prima saja. Salah satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah keaslian surat kendaraan.
Pasalnya tidak sedikit calon pembeli yang hanya tergiur dengan tampilan mobil bekas yang masih prima. Namun setelah ditelusuri ternyata surat kendaraan yang dimiliki ternyata palsu.
Berikut cara mengecek surat kendaraan asli atau tidak sebelum membeli mobil bekas seperti dikutip dari mobil88:
Sebelum melakukan transaksi pembayaran beli mobil bekas, minta terlebih dahulu kepada penjual surat-surat kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan).
Secara fisik, BPKB asli biasanya memiliki cap dan tanda tangan resmi di dalam BPKB. Warna cap dan tanda tangan asli akan memiliki perbedaan tampilan. Halaman yang tertera di pengesahan tersebut disertai hologram.
Cara mengecek keaslian halaman berhologram dengan menaruh halaman tersebut di bawah cahaya terang, seperti sinar matahari. BPKB asli akan terlihat garis-garis halus dari hologram yang menyatu dengan kertas.
Setelah mengecek keaslian BPKB, cek juga keaslian STNK. Perhatikan informasi mobil bekas yang hendak dibeli seperti jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, sampai nomor polisinya.
Biasanya juga terdapat hologram di STNK beserta cap dan tanda tangan pengesahan. Keaslian tinta dapat dilihat secara kasat mata sama dengan BPKB.
Baca Juga: Apa Itu Rem ABS pada Mobil? Pahami Fungsi, Kekurangan, dan Kelebihannya
Periksa Noka (Nomor Rangka) mobil apakah sama dengan yang tertera di BPKB dan STNK atau tidak. Untuk mengetahuinya, kita harus membuka kap mesin. Setiap mobil punya letak nomor rangka yang berbeda. Tapi, tak jarang nomor rangkanya sudah terlihat di atas bumper depan.
Periksa nomor mesin mobil yang juga harus sama dengan di BPKB dan STNK. Sama dengan Noka, nomor juga memiliki letak yang berbeda pada tiap mobil. Demikian cara mengcek surat kendaraan asli atau tidak sebelum membeli mobil bekas.
Berita Terkait
-
SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
-
Daftar Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Patut Dipertimbangkan
-
10 Tips Jitu Beli Mobil Bekas Murah Meriah tapi Tetap Oke!
-
8 Momen Terbaik untuk Beli Mobil Bekas yang Berkualitas!
-
Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV