Suara.com - Setiap kali Anda melihat STNK kendaraan bermotor, pasti akan menemukan istilah SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja. Apakah keduanya sama atau memiliki perbedaan? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai SWDKLLJ dan bagaimana cara mengklaimnya.
SWDKLLJ dan SW-Jasa Raharja: Sama Maknanya?
SWDKLLJ, yang merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bagian dari biaya pajak tahunan kendaraan. Namun, pada STNK baru, istilah ini diganti menjadi SW-Jasa Raharja. Meskipun ada perbedaan nama, keduanya memiliki makna yang sama. Kedua istilah tersebut mengacu pada sumbangan yang akan masuk ke Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana untuk asuransi kecelakaan.
SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bentuk asuransi yang akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertanggung jawab untuk menanggung biaya asuransi ini, dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ
Jika Anda, suatu saat, menjadi korban kecelakaan, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim SWDKLLJ. Besaran santunan bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Berikut adalah beberapa persyaratan klaim SWDKLLJ:
1. Surat Keterangan Medis atau Kematian dari Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Pihak Kepolisian
3. Tanda Pengenal yang Sah (e-KTP)
4. Kartu SWDKLLJ atau STNK
5. SIM, KK, dan Buku Nikah (jika diperlukan)
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja. Proses klaim melibatkan pengisian formulir yang disediakan, lampiran dokumen pendukung sesuai syarat, dan seleksi dokumen oleh pihak Jasa Raharja. Dana santunan akan dikirimkan setelah proses ini selesai.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya
Korban Kecelakaan yang Signifikan
Jika Anda mengalami kecelakaan yang signifikan, sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Penting untuk diingat bahwa jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya
-
Tak Perlu Waswas, 5 Tips Berkendara Mobil Non-Matic di Tanjakan Agar Selamat dari Kecelakaan
-
5 Tips Membeli Motor Matic Bekas, Apa Saja yang Diperiksa?
-
7 Tips Beli Motor Bekas di Showroom, Jangan Gampang Tergiur
-
Ini 6 Faktor yang Mempengaruhi Harga Mobil Bekas, Makin Jelek Makin Murah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha