Suara.com - Balik nama mobil bekas merupakan proses formal yang harus dilakukan ketika ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, perubahan tersebut dicatatkan secara resmi dalam dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika Anda berencana untuk membeli mobil bekas, penting untuk mengetahui informasi terkait biaya, syarat, dan prosedur balik nama mobil bekas pada tahun 2023.
Berikut adalah rincian lengkapnya, seperti dikutip dari situs resmi Daihatsu:
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023
Biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2023 dapat bervariasi tergantung pada merek dan tipe kendaraan. Adapun rincian biaya yang perlu diperhatikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pendaftaran Balik Nama Mobil: Rp 100.000
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari Harga Beli
- Contoh: Untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB sekitar Rp 4 juta.
3. Biaya Pembuatan STNK Baru: Rp 200.000
4. Biaya TNKB: Rp 100.000
5. Biaya Mutasi Dokumen: Rp 250.000
6. Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp 375.000
Penting untuk diingat bahwa biaya di atas belum termasuk ongkos bensin ke Polda dan Samsat, biaya makan, serta fotokopi berkas yang diperlukan. Persiapkan dengan baik agar proses balik nama dapat berjalan lancar.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Baca Juga: Lelang Honda PCX Mulai Rp 7 Jutaan, Surat-surat Lengkap Tapi ......
Proses balik nama mobil bertujuan untuk mengganti identitas kepemilikan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Pastikan semua dokumen kendaraan sudah sepenuhnya menjadi hak milik Anda. Persyaratan balik nama mobil bekas meliputi:
1. Fotokopi dan asli STNK.
2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
3. Fotokopi BPKB mobil yang akan dibalik nama.
4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
Pastikan dokumen yang diperlukan difotokopi minimal dua rangkap untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.
Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama mobil bekas terdiri dari dua tahapan utama: di kantor Samsat dan di kantor Polda sesuai domisili. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Tahap Pertama: Kantor Samsat
Berita Terkait
-
Lelang Honda PCX Mulai Rp 7 Jutaan, Surat-surat Lengkap Tapi ......
-
Mobil Bekas Murah: Ini 5 Matic dengan Harga Tak Sampai 100 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
5 Mobil Bekas Paling Dicari Selama 2023
-
Mobil Bekas Murah: Ini 5 SUV Keren Harga Tak Sampai 70 Juta
-
Xpander Tak Masuk Dalam Daftar, Ini Dia 5 Merek Mobil Bekas yang Paling Diminati di Sepanjang Tahun 2023
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025