Suara.com - Pajak progresif seringkali menjadi momok bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama setelah menjual kendaraan.
Bagi yang belum mengetahui, jika STNK mobil tidak segera diblokir setelah dijual, pemilik lama masih bisa terkena pajak progresif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Untuk menghindari biaya berlebihan, berikut adalah cara blokir STNK mobil setelah dijual, dikutip dari situs resmi Daihatsu:
1. Datang ke Samsat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Samsat. Pastikan membawa plat nomor kendaraan yang sesuai dan beberapa dokumen penting untuk proses pengurusan STNK.
2. Persiapkan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Foto kopi KTP: Untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
- Bukti jual-beli mobil: Sertakan surat kendaraan dan kwitansi transaksi sebagai bukti kepemilikan dan penjualan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini juga diperlukan sebagai persyaratan.
3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)
Baca Juga: Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas
Jika Anda tidak dapat datang sendiri, buat surat kuasa dengan materai yang menyatakan bahwa orang yang mewakili Anda memiliki izin untuk mengurus pemblokiran STNK.
4. Proses Pemblokiran
Dengan membawa dokumen-dokumen di atas ke Samsat, Anda dapat mengajukan permohonan pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar prosesnya dapat berjalan lancar.
5. Pentingnya Pemblokiran STNK
Memblokir STNK mobil yang sudah dijual menjadi langkah penting untuk menghindari pajak progresif. Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga sangat disarankan untuk segera melakukannya setelah menjual kendaraan.
Mengurus pemblokiran STNK adalah tindakan sederhana yang dapat menghindarkan Anda dari masalah pajak progresif. Dengan memahami cara blokir STNK mobil setelah dijual dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat melindungi diri dari beban pajak yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas
-
Bos Xiaomi Curhat, Khawatir Mobil Listrik yang Diluncurkan Tak Laku
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Tips Hemat Bensin usai Menikmati Libur Nataru: Hindari Boros dengan Trik Ini
-
Cara Menghilangkan Stiker pada Mobil dengan Mudah: Benda Sederhana Ini Jadi Kuncinya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
5 Mobil Bekas Tangguh Segala Medan: Oke Dipakai Offroad, Nyaman untuk Harian
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?
-
Matic Gak Harus Mahal! 5 Mobil Irit BBM di Bawah 100 Juta Ini Masih Tahun Muda dan Kondisi Prima
-
Arista Group Penterasi Segmen Kendaraan Niaga di Indonesia
-
Harga Resmi Motor & Mobil Listrik Polytron September 2025: Mulai 11 Jutaan!
-
Ngebet Ingin Punya Fronx? Tengok Daftar Harga Mobil Suzuki September 2025 Terbaru
-
Harga Beda Tipis, Mending Mitsubishi Destinator Baru atau Honda CR-V Turbo Bekas 2020?
-
Naksir Aerox atau X-Ride? Ini Daftar Harga Motor Yamaha September 2025
-
Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi
-
Harga Beda Tipis, Mending Avanza Baru atau Luxio? Ini Keunggulan Keduanya