Suara.com - Pajak progresif seringkali menjadi momok bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama setelah menjual kendaraan.
Bagi yang belum mengetahui, jika STNK mobil tidak segera diblokir setelah dijual, pemilik lama masih bisa terkena pajak progresif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Untuk menghindari biaya berlebihan, berikut adalah cara blokir STNK mobil setelah dijual, dikutip dari situs resmi Daihatsu:
1. Datang ke Samsat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Samsat. Pastikan membawa plat nomor kendaraan yang sesuai dan beberapa dokumen penting untuk proses pengurusan STNK.
2. Persiapkan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Foto kopi KTP: Untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
- Bukti jual-beli mobil: Sertakan surat kendaraan dan kwitansi transaksi sebagai bukti kepemilikan dan penjualan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini juga diperlukan sebagai persyaratan.
3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)
Baca Juga: Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas
Jika Anda tidak dapat datang sendiri, buat surat kuasa dengan materai yang menyatakan bahwa orang yang mewakili Anda memiliki izin untuk mengurus pemblokiran STNK.
4. Proses Pemblokiran
Dengan membawa dokumen-dokumen di atas ke Samsat, Anda dapat mengajukan permohonan pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar prosesnya dapat berjalan lancar.
5. Pentingnya Pemblokiran STNK
Memblokir STNK mobil yang sudah dijual menjadi langkah penting untuk menghindari pajak progresif. Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga sangat disarankan untuk segera melakukannya setelah menjual kendaraan.
Mengurus pemblokiran STNK adalah tindakan sederhana yang dapat menghindarkan Anda dari masalah pajak progresif. Dengan memahami cara blokir STNK mobil setelah dijual dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat melindungi diri dari beban pajak yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas
-
Bos Xiaomi Curhat, Khawatir Mobil Listrik yang Diluncurkan Tak Laku
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Tips Hemat Bensin usai Menikmati Libur Nataru: Hindari Boros dengan Trik Ini
-
Cara Menghilangkan Stiker pada Mobil dengan Mudah: Benda Sederhana Ini Jadi Kuncinya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite