Suara.com - Penangkapan Saipul Jamil atas dugaan narkoba oleh personel dari Polsek Tambora, Jakarta Barat baru-baru ramai menuai pro kontra.
Pedangdut kondang ini diciduk Jumat (5/1/2024) saat sedang melintas di kawasan Daan Mogot, saat menunggangi sebuah mobil SUV hitam dengan jenis Toyota Rush dengan nopol B 2821 KYA.
Saipul pun menjalani tes urine, dan hasilnya negatif. Kendati demikian, ia masih harus menjalani pemeriksaan.
Detik-detik penangkapan ini terabadikan dalam sebuah video viral, yang memperlihatkan momen saat mobil tersebut menempel di belakang TransJakarta.
Tidak diketahui secara pasti kenapa mobil SUV hitam ini masuk di jalur khusus bus tersebut.
Mantan suami dari Dewi Perssik ini digerebek sejumlah petugas yang sedang menyamar. Ia pun diseret keluar dan kemudian diborgol.
Cara penangkapan ini dinilai kasar oleh sejumlah pihak.
"Walaupun mereka salah, tapi sampai teriak dan mukul gitu salah banget sih. Pake gedor dan ngomong kasar kayak preman," ujar @harli***.
"Kayak nangkap gembong narkoba besar, kayak nangkep penjahat besar, miris lihat kinerja aparat negara akhir-akhir ini," resah @Goods***.
Baca Juga: Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
Namun terlepas dari itu, ada beberapa poin yang harus diketahui masyarakat terkait penggunaan jalur TransJakarta.
Hukum kendaraan masuk jalur bus TransJakarta
Dikutip dari Hukum Online, menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.
Nah, selain itu, larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Perlu diketahui bahwa ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
-
Koleksi Mobil dan Punya Toyota Kijang Tua, Ternyata Segini Tajirnya Anwar Usman Pamannya Gibran
-
Koleksi Kendaraan Rizal Ramli yang Bukan Kaleng-kaleng, Toyota Avanza Tak Ada Dalam Daftar
-
Suzuki Siapkan Pesaing Toyota Raize? Begini Bocorannya
-
Segini Pendapatan Raffi Ahmad dari Youtube, Sebulan Bisa Beli Toyota Alphard
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
5 Motor Listrik Harga Rp5 Jutaan, Nyaman dan Mudah Dikendarai Orang Tua
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas