Suara.com - Penangkapan Saipul Jamil atas dugaan narkoba oleh personel dari Polsek Tambora, Jakarta Barat baru-baru ramai menuai pro kontra.
Pedangdut kondang ini diciduk Jumat (5/1/2024) saat sedang melintas di kawasan Daan Mogot, saat menunggangi sebuah mobil SUV hitam dengan jenis Toyota Rush dengan nopol B 2821 KYA.
Saipul pun menjalani tes urine, dan hasilnya negatif. Kendati demikian, ia masih harus menjalani pemeriksaan.
Detik-detik penangkapan ini terabadikan dalam sebuah video viral, yang memperlihatkan momen saat mobil tersebut menempel di belakang TransJakarta.
Tidak diketahui secara pasti kenapa mobil SUV hitam ini masuk di jalur khusus bus tersebut.
Mantan suami dari Dewi Perssik ini digerebek sejumlah petugas yang sedang menyamar. Ia pun diseret keluar dan kemudian diborgol.
Cara penangkapan ini dinilai kasar oleh sejumlah pihak.
"Walaupun mereka salah, tapi sampai teriak dan mukul gitu salah banget sih. Pake gedor dan ngomong kasar kayak preman," ujar @harli***.
"Kayak nangkap gembong narkoba besar, kayak nangkep penjahat besar, miris lihat kinerja aparat negara akhir-akhir ini," resah @Goods***.
Baca Juga: Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
Namun terlepas dari itu, ada beberapa poin yang harus diketahui masyarakat terkait penggunaan jalur TransJakarta.
Hukum kendaraan masuk jalur bus TransJakarta
Dikutip dari Hukum Online, menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta yakni jalur/lajur khusus yang diperuntukan bagi angkutan massal berbasis jalan.
Nah, selain itu, larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”):
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Perlu diketahui bahwa ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014).
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Mewah Raffi Ahmad yang Sempat Terbakar Pajaknya Setara Harga Avanza, Segini Harganya
-
Koleksi Mobil dan Punya Toyota Kijang Tua, Ternyata Segini Tajirnya Anwar Usman Pamannya Gibran
-
Koleksi Kendaraan Rizal Ramli yang Bukan Kaleng-kaleng, Toyota Avanza Tak Ada Dalam Daftar
-
Suzuki Siapkan Pesaing Toyota Raize? Begini Bocorannya
-
Segini Pendapatan Raffi Ahmad dari Youtube, Sebulan Bisa Beli Toyota Alphard
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat
-
5 Daftar Harga Motor Listrik Honda Terbaru Desember 2025, Bebas Pajak Tahunan!
-
Ratusan Bikers Jabodetabek Padati Penutupan Feders Gathering 2025 di Jakarta
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua