Suara.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak pelak menjadi ‘ritual’ tahunan yang wajib dituntaskan bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, lewat aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bertandang ke kantor Samsat.
SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya, tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Seperti kantor Samsat, aplikasi SIGNAL merupakan platform Samsat yang memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Kehadiran aplikasi SIGNAL tak pelak memudahkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring alias online. Mulai dari proses perpanjangan hingga pembayaran, semua bisa dilakoni dengan mudah hanya dalam satu genggaman.
SIGNAL kekinian memang tengah menjadi primadona cara mudah perpanjangan STNK yang diluncurkan oleh Polri. Sebab, aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi, masyarakat tidak perlu ke Samsat.
Untuk memperpanjang ‘nyawa’ STNK menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap mudah yang harus ditempuh. Tentunya, Anda terlebih dulu mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store bagi pengguna iOS atau Google Playstore bagi pengguna Android.
Registrasi SIGNAL
Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dulu. Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP.
- Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, perlu verifikasi dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Setelah melalui 5 tahap di atas, Anda bisa melakukan masuk atau login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data nomor telepon dan kata kunci.
Baca Juga: Biaya Hidup Melanjutkan Pendidikan S2 di Eropa dengan Kredit BRIguna
Tambah Data Kendaraan
Setelah mendaftar, Anda diminta untuk menambahkan data kendaraan bermotor. Data yang ditambahkan hanya bisa atas nama sendiri dan nama orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu 'Tambah Kendaraan Bermotor'
- Pilih milik sendiri atau orang lain yang masin satu KK
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 Digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika milik orang lain yang masih satu KK, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
- Klik lanjut.
Cara Perpanjangan STNK Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL
Anda bisa melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang sudah didaftarkan. Yakni mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.
- Plih NRKB
- Pilih lanjut.
- Ditampilkan rincian dan total yang harus dibayar.
- Ikuti langkah-langkah pengiriman TBPKP ke alamat Anda.
- Pilih Lanjut sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
- saling Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia.
Pakai BRImo lebih mudah
Salah satu bank yang memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK ini adalah BRI melalui aplikasi mobile banking BRImo yang tersedia bagi untuk pengguna Android maupun iOS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3