Suara.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak pelak menjadi ‘ritual’ tahunan yang wajib dituntaskan bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, lewat aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bertandang ke kantor Samsat.
SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya, tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Seperti kantor Samsat, aplikasi SIGNAL merupakan platform Samsat yang memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Kehadiran aplikasi SIGNAL tak pelak memudahkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring alias online. Mulai dari proses perpanjangan hingga pembayaran, semua bisa dilakoni dengan mudah hanya dalam satu genggaman.
SIGNAL kekinian memang tengah menjadi primadona cara mudah perpanjangan STNK yang diluncurkan oleh Polri. Sebab, aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi, masyarakat tidak perlu ke Samsat.
Untuk memperpanjang ‘nyawa’ STNK menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap mudah yang harus ditempuh. Tentunya, Anda terlebih dulu mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store bagi pengguna iOS atau Google Playstore bagi pengguna Android.
Registrasi SIGNAL
Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dulu. Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP.
- Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, perlu verifikasi dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.
Setelah melalui 5 tahap di atas, Anda bisa melakukan masuk atau login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data nomor telepon dan kata kunci.
Baca Juga: Biaya Hidup Melanjutkan Pendidikan S2 di Eropa dengan Kredit BRIguna
Tambah Data Kendaraan
Setelah mendaftar, Anda diminta untuk menambahkan data kendaraan bermotor. Data yang ditambahkan hanya bisa atas nama sendiri dan nama orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu 'Tambah Kendaraan Bermotor'
- Pilih milik sendiri atau orang lain yang masin satu KK
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 Digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika milik orang lain yang masih satu KK, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
- Klik lanjut.
Cara Perpanjangan STNK Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL
Anda bisa melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang sudah didaftarkan. Yakni mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.
- Plih NRKB
- Pilih lanjut.
- Ditampilkan rincian dan total yang harus dibayar.
- Ikuti langkah-langkah pengiriman TBPKP ke alamat Anda.
- Pilih Lanjut sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
- saling Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia.
Pakai BRImo lebih mudah
Salah satu bank yang memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK ini adalah BRI melalui aplikasi mobile banking BRImo yang tersedia bagi untuk pengguna Android maupun iOS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025