Suara.com - Mobil, selain sebagai alat transportasi, juga menjadi wadah ekspresi bagi pemiliknya. Salah satu cara untuk memberikan sentuhan pribadi pada kendaraan adalah melalui variasi plat nomor.
Namun, sebelum Anda berkreasi, penting untuk mengetahui variasi apa yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Inilah panduan singkat mengenai variasi plat nomor yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Variasi Plat Nomor yang Dilarang
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi atau variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Beberapa variasi yang dianggap melanggar aturan antara lain:
- Menggeser Huruf atau Angka: Mengubah posisi huruf atau angka sehingga membentuk kata atau nama.
- Huruf Digital: Mengubah bentuk huruf menjadi bentuk digital.
- Timbul atau Cetak Miring: Variasi yang membuat huruf atau angka tampak timbul atau dicetak miring.
- Stiker atau Logo Tak Resmi: Menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor.
- Ukuran Terlalu Kecil atau Besar: Mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.
- Menyamarkan Warna: Menyamarkan warna angka dan huruf sehingga sulit untuk dibaca.
- Plastik Mika: Menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat.
Variasi Plat Nomor yang Diperbolehkan
Meskipun ada larangan, pihak kepolisian juga memperbolehkan beberapa variasi tertentu, seperti:
- Aksen Cahaya: Memberikan aksen cahaya, misalnya dengan memasang lampu LED di sekeliling plat nomor untuk memudahkan identifikasi di tempat gelap atau malam hari.
- Bingkai dengan Kaca Akrilik Bening: Menambahkan bingkai yang disertai dengan kaca akrilik bening, selama tidak mengubah bentuk atau warna pelat.
- Mengecat Ulang: Mengecat ulang plat nomor dengan syarat warna yang digunakan sama dengan warna dasar plat nomor.
- Stiker sebagai Pelapis: Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan angka pelat, asalkan tidak mengubah bentuk huruf atau angka tersebut.
- Angka Cantik: Mengubah seri angka plat nomor menjadi angka cantik dengan syarat tertentu. Pilihan huruf harus sesuai dengan identitas diri, dan perubahan ini harus didaftarkan secara resmi ke Samsat.
Dengan memahami batasan-batasan ini, pemilik kendaraan dapat tetap berkreasi dalam mempercantik penampilan mobil mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Tetaplah berkreativitas dengan bijak untuk memastikan kendaraan Anda tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Berita Terkait
-
Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen
-
Chery Omoda E5 Pilih Gunakan Baterai LFP Untuk Keamanan
-
Tak Lirik Baterai Nikel, Nissan Rencana Gunakan LFP untuk Mobil Listrik
-
Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet
-
Mobil Bekas Diprediksi Masih Jadi Pilihan di 2024, SUV Paling Banyak Dicari
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Transformasi Bisnis Cargloss Group dari Cat Otomotif Sampai Manufaktur Helm
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
-
Mirip Aerox, Yamaha Rilis Skutik Dek Rata Pakai Lampu Projie LED dan Punya Bagasi Helm Full Face
-
5 Mobil Sunroof Murah 2026, Ada Pilihan Baru dan Bekas Mulai Rp150 Jutaan
-
Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
5 Rekomendasi Jaket Cowok Murah untuk Naik Motor Harian Anti Gerah
-
Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia