Suara.com - Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika mobil telah dilengkapi dengan asuransi, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.
Meski demikian, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya.
Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia, Minggu (4/2/2024).
Pastikan Asuransi Menanggung Klaim Mobil Terbakar
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung. Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.
Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.
Baca Juga: Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet
Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen.
Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.
Ketahui Penyebab Mobil Terbakar
Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran.
Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.
Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:
- Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
- Kebakaran disebabkan sambaran petir.
- Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- Kebakaran karena ada perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.
Demikian hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan klaim asuransi dalam insiden mobil terbakar.
Berita Terkait
-
Geely Kembali Kirim Satelit Pemandu Mobil Nirawak ke Luar Angkasa
-
3 Peran Penting Odometer: Sering Tak Disangka, Apa Saja?
-
Begini Ngerinya Kebakaran di Pabrik Mobil Listrik GM, 100 Petugas Damkar Turun Tangan
-
Serba-serbi Peredam Pintu Mobil: Ini yang Perlu Anda Tahu
-
Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
5 Mobil Bekas Murah Irit Bensin dan Jarang Masuk Bengkel, Cocok untuk Pemula
-
Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Perang SUV Hybrid Harga Terjangkau, Pilih Tenaga atau Irit?
-
3 Mobil Mazda Bekas untuk Keluarga, Kenyamanan Superior Sepanjang Perjalanan
-
Tips Instan Biar Bodi Motor Tetap Terlihat Seperti Baru, Bikin Pede di Jalan
-
Gara-Gara Model Baru Rilis, Honda ADV Bekas per September 2025 Kini Setara BeAT Baru? Cek Faktanya
-
Adu Kuat Motor Mahal Menkeu Purbaya Yudhi vs Sri Mulyani, Mantan Unggul Telak?
-
Intip Harga Toyota Corolla Altis Hybrid Bekas 2021, Sedan Mewah Harga Murah
-
Spesifikasi dan Harga Motor Termahal Sri Mulyani: Banderolnya Setara Avanza Bekas
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025