Suara.com - Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika mobil telah dilengkapi dengan asuransi, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.
Meski demikian, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya.
Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia, Minggu (4/2/2024).
Pastikan Asuransi Menanggung Klaim Mobil Terbakar
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung. Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.
Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.
Baca Juga: Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet
Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen.
Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.
Ketahui Penyebab Mobil Terbakar
Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran.
Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.
Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:
Berita Terkait
-
Geely Kembali Kirim Satelit Pemandu Mobil Nirawak ke Luar Angkasa
-
3 Peran Penting Odometer: Sering Tak Disangka, Apa Saja?
-
Begini Ngerinya Kebakaran di Pabrik Mobil Listrik GM, 100 Petugas Damkar Turun Tangan
-
Serba-serbi Peredam Pintu Mobil: Ini yang Perlu Anda Tahu
-
Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Paling Aman untuk Musim Hujan, Bodi Jangkung Bikin Tenang
-
5 Rekomendasi Motor Matic Kebal Banjir untuk Musim Hujan: Bodi Tangguh, Mulai 15 Jutaan
-
Tiga Motor Baru Kawasaki Resmi Meluncur Tutup Tahun 2025