Suara.com - Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika mobil telah dilengkapi dengan asuransi, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.
Meski demikian, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya.
Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia, Minggu (4/2/2024).
Pastikan Asuransi Menanggung Klaim Mobil Terbakar
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung. Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.
Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.
Baca Juga: Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet
Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen.
Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.
Ketahui Penyebab Mobil Terbakar
Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran.
Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.
Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:
Berita Terkait
-
Geely Kembali Kirim Satelit Pemandu Mobil Nirawak ke Luar Angkasa
-
3 Peran Penting Odometer: Sering Tak Disangka, Apa Saja?
-
Begini Ngerinya Kebakaran di Pabrik Mobil Listrik GM, 100 Petugas Damkar Turun Tangan
-
Serba-serbi Peredam Pintu Mobil: Ini yang Perlu Anda Tahu
-
Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim