Suara.com - Seperti yang diketahui, peristiwa mobil terbakar cukup sering menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik lantaran kabel aksesori kelistrikan yang disambungkan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, tentu saja keselamatan pengendara merupakan hal utama. Apalagi jika mobil telah dilengkapi dengan asuransi, tentu tidak perlu mengkhawatirkan kerusakan kendaraan yang dialami, karena perusahaan asuransi akan menanggungnya.
Meski demikian, ada beberapa hal penting untuk diketahui saat ingin mengajukan klaim asuransi mobil jika kendaraan terbakar di jalan raya.
Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan penjelasan Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia, Minggu (4/2/2024).
Pastikan Asuransi Menanggung Klaim Mobil Terbakar
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, pastikan dulu jenis proteksi kendaraan yang Anda miliki. Sebab, Anda hanya dapat mengajukan klaim jika risiko yang terjadi termasuk dalam perjanjian polis yang telah disetujui.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum ditawarkan perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu, asuransi mobil All Risk atau yang umum disebut asuransi komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Jika jenis proteksi kendaraan yang dimiliki adalah asuransi mobil All Risk, maka ada beragam risiko yang dapat ditanggung. Mulai dari penggantian biaya perbaikan akibat kerusakan kecil, akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, dan dapat diperluas dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor, hingga huru hara atau kerusuhan.
Adapun salah satu jenis kerusakan lain yang ditanggung proteksi komprehensif adalah mobil terbakar. Dengan begitu, Anda dapat mengajukan klaim jika jenis produk perlindungan kendaraan yang dimiliki adalah All Risk.
Baca Juga: Strategi Tepat Guna Maksimalkan Performa Baterai Mobil Listrik agar Tetap Awet
Berbeda dengan jenis proteksi komprehensif, asuransi TLO hanya akan memberi ganti rugi jika kendaraan mengalami rusak parah atau tidak bisa digunakan lagi, atau dengan kata lain kerugian yang dialami di atas 75 persen.
Dengan begitu, produk proteksi ini hanya menanggung kondisi mobil mati total, hilang karena tindak pencurian, hingga rusak total akibat kebakaran.
Ketahui Penyebab Mobil Terbakar
Hal lain yang tak kalah penting diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar adalah, memahami sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran.
Tentu saja, hal ini harus sesuai dengan sistem proteksi kendaraan yang dimiliki.
Berikut ini merupakan beberapa penyebabnya yang bisa ditanggung asuransi mobil:
Berita Terkait
-
Geely Kembali Kirim Satelit Pemandu Mobil Nirawak ke Luar Angkasa
-
3 Peran Penting Odometer: Sering Tak Disangka, Apa Saja?
-
Begini Ngerinya Kebakaran di Pabrik Mobil Listrik GM, 100 Petugas Damkar Turun Tangan
-
Serba-serbi Peredam Pintu Mobil: Ini yang Perlu Anda Tahu
-
Alternatif Mobil Listrik, BMW Jagokan Hidrogen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha