Suara.com - Sejumlah produsen ban ternama sedang berusaha agar gugatan hukum yang diajukan terhadap mereka atas pencemaran lingkungan dibatalkan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan bahan kimia yang digunakan dalam produksi ban, yang ternyata dapat dengan cepat membunuh ikan yang biasa dipanen untuk dimakan, seperti salmon.
Pada intinya, argumen pembuat ban bermuara pada mereka tidak bertanggung jawab karena dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melepaskan bahan kimia tersebut ke habitat ikan.
Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal di San Francisco, California oleh Federasi Asosiasi Nelayan Pantai Pasifik dan Lembaga nirlaba Institut Sumber Daya Perikanan menurut laporan dari The Drive.
Gugatan tersebut menargetkan Michelin, Goodyear, Bridgestone, dan 10 perusahaan lain yang bersama-sama mengklaim 80 persen pangsa pasar ban di Amerika Serikat.
Perusahaan-perusahaan ini, serta produsen ban lainnya di seluruh dunia, menggunakan senyawa yang disebut 6PPD dalam produksi ban untuk memperlambat degradasi karet.
Namun, ban tetap saja rusak, dan semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa sebagian besar mikroplastik di lautan berasal dari ban.
Apa yang terjadi pada partikel-partikel tersebut setelah mencapai lautan - atau bahkan perairan di hulunya - menjadi perhatian utama.
Seiring waktu, 6PPD bereaksi dengan lingkungan untuk membentuk senyawa baru, salah satunya adalah 6PPD-quinone (sering disingkat 6PPD-q).
Baca Juga: Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?
Badan Perlindungan Lingkungan mengatakan bahwa bahan kimia ini sering meluap ke saluran air dalam konsentrasi tinggi selama badai, dan dapat membunuh ikan tertentu setelah beberapa jam terpapar.
Beberapa spesies yang paling terpengaruh adalah makanan laut, termasuk salmon dan trout.
Banyak jenis ikan tersebut yang dilindungi di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah, yang menjadi dasar argumen hukum para penggugat.
Berita Terkait
-
Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?
-
AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!
-
Kini Pacaran, Koleksi Mobil Gilga Sahid Kebanting Happy Asmara
-
Susul Xiaomi, Huawei Juga akan Serbu Pasar Mobil Listrik? Begini Speknya
-
Polisi Ungkap Hasil Test Urine Pengemudi Xpander yang Tabrak Showroom Mobil Mewah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia