Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!
Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.
Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.
Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.
Mari simak selengkapnya!
Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
Memberikan kuasa kepada:
- Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk:
Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:
- Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota], [Tanggal]
Berita Terkait
-
Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
-
Toyota Akui Produk Hybrid Belum Mampu Menggaet Pembeli Mobil Pertama
-
Toyota Siapkan Model Baru Lengkapi Segmen Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Tiga Perusahaan Mitsubishi Kolaborasi Kembangkan Platform Kendaraan Listrik
-
Polisi Tilang Sebanyak 22.281 Pelanggar Kendaraan Roda Dua Karena Tak Gunakan Helm Standar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat