Suara.com - Pernahkah Anda mengalami kendala saat ingin mengambil STNK dan plat nomor kendaraan baru karena kesibukan atau lokasi yang jauh dari kantor Samsat? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir!
Artikel ini akan membahas solusi praktis untuk situasi tersebut, yaitu dengan menggunakan surat kuasa.
Di sini, Anda akan menemukan contoh surat kuasa yang lengkap dan mudah dipahami untuk pengambilan STNK dan plat nomor.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat dan menggunakan surat kuasa.
Dengan mengikuti panduan dalam artikel ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengambilan STNK dan plat nomor kendaraan Anda.
Mari simak selengkapnya!
Surat Kuasa Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Lengkap: [Nama Pemberi Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Pemberi Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Baca Juga: Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
Memberikan kuasa kepada:
- Nama Lengkap: [Nama Penerima Kuasa]
- NIK: [Nomor KTP]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penerima Kuasa]
- Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk:
Mengambil STNK kendaraan bermotor atas nama [Nama Pemilik Kendaraan] dengan:
- Merk/Tipe: [Merk/Tipe Kendaraan]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Menandatangani dokumen yang diperlukan terkait pengambilan STNK.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Kota], [Tanggal]
Berita Terkait
-
Mobil Listrik akan Lebih Murah, Kompensasinya Bikin Ngeri
-
Toyota Akui Produk Hybrid Belum Mampu Menggaet Pembeli Mobil Pertama
-
Toyota Siapkan Model Baru Lengkapi Segmen Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Tiga Perusahaan Mitsubishi Kolaborasi Kembangkan Platform Kendaraan Listrik
-
Polisi Tilang Sebanyak 22.281 Pelanggar Kendaraan Roda Dua Karena Tak Gunakan Helm Standar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026