Suara.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak berlaku untuk semua kendaraan dinas pejabat.
Pelat nomor khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.
"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus," ujar Yusri dikutip laman Divisi Humas Polri, Senin (6/5/2024).
Seperti diketahui, pelat ZZ merupakan pengganti pelat nomor RF. Sebelumnya pelat RF diperuntukkan bagi pejabat, namun fakta di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, penerbitan pelat nomor RF dulu juga tidak dibatasi jumlahnya, beda dengan ZZ sekarang. Kata Yusri satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut.
"Pelat khusus ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus ZZ," ujar Yusri.
Meski demikian, pengguna pelat nomor ZZ tak berarti kebal aturan lalu lintas. Penggunanya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk saat melintas di ganjil genap.
Baca Juga: Kejanggalan Nopol AHY saat Dipakai Blusukan, Satu Nomor Dipakai untuk Dua Mobil
"Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan," pungkas Yusri.
Berita Terkait
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Pindad Tidak Siap, Menkeu Purbaya Batal Borong Maung untuk Mobil Dinas Menteri Tahun Ini
-
Prabowo Dorong Mobil Buatan Indonesia, Pejabat Siap-Siap Ganti Kendaraan!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
5 Motor Listrik dengan Suspensi Terempuk yang Super Nyaman di Jalan
-
Apakah Fronx Lebih Besar dari Baleno? Intip Komparasi Dimensi, Spesifikasi dan Bagasinya
-
Mitsubishi Motors Indonesia Bahas Evolusi Pelanggan di Era Digital
-
7 Cara Cuci Mobil yang Benar Setelah Terjang Banjir, Jangan Dinyalakan!
-
Hypercar Listrik Anyar, Tesla Roadster 2 Diprediksi Tawarkan 'Sensasi Terbang'
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater 20 Jutaan untuk Kendaraan Keluarga
-
Mungil bak Suzuki Karimun, Intip Pesona Mobil Baru BYD Racco
-
Daihatsu Bawa Jajaran Mobil Konsep Masa Depan di Japan Mobility Show 2025
-
5 Mobil Listrik Kecil untuk Antar Jemput Anak Sekolah, Ada Alphard Mini Versi Murah
-
Motor Bekas Harga di Bawah Rp10 Juta yang Masih Layak Pakai di 2025