Ilustrasi mobil Tesla. (Pexels/Roberto Nickson)
Suara.com - Membeli mobil bekas memang asyik, tapi jangan lupakan proses balik nama untuk memastikan keabsahan kepemilikan.
Prosesnya tak bisa dibilang sederhana. Nah biar ada persiapan dan tak kebingungan, berikut panduan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Persiapan Dokumen
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi:
- KTP pemilik baru dan lama
- BPKB mobil
- STNK mobil
- Formulir balik nama yang sudah diisi
- Bukti pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (jika ada)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.
Kunjungi Kantor Samsat
- Datang ke Samsat terdekat pada jam operasional.
- Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama.
- Ikuti arahan petugas dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Jika dokumen lengkap dan sah, Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya.
Pemeriksaan Kendaraan
- Petugas akan mengecek fisik kendaraan, sesuai dengan BPKB dan STNK.
- Pastikan kondisi mobil sesuai dengan deskripsi di BPKB dan STNK.
- Jika ada perbedaan atau kerusakan, Anda perlu memperbaikinya terlebih dahulu.
Pembayaran Pajak dan Biaya
- Bayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
- Bayarkan biaya balik nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Siapkan uang tunai atau kartu debit/kredit untuk pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran dengan baik.
Penerbitan Dokumen Baru
- Setelah semua pembayaran selesai, Anda akan menerima dokumen baru.
Dokumen baru yang akan diterima:
- BPKB atas nama pemilik baru
- STNK atas nama pemilik baru
- Bukti pembayaran PKB dan SWDKLL
- Bukti pembayaran balik nama dan PNBP
- Simpan dokumen-dokumen ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
Dengan mengikuti panduan ini, proses balik nama mobil Anda akan berjalan lancar dan mudah. Selamat menikmati mobil baru Anda dengan nama yang sah!
Baca Juga: Rem Mobil Bermasalah? Jangan Diabaikan! Kenali 3 Tanda Ini untuk Segera Cek Rem
Komentar
Berita Terkait
-
Rem Mobil Bermasalah? Jangan Diabaikan! Kenali 3 Tanda Ini untuk Segera Cek Rem
-
Power Window Seret? Begini Trik Pencegahannya Agar Tetap Lancar
-
Mobil Lubricants Memperkenalkan Pelumas yang Cocok untuk Kendaran Hybrid
-
Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus 130 Ribu Unit
-
Tak Cuma Toyota, Honda Juga Pernah Punya Mobil Innova, tapi Bukan MPV
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh