Ilustrasi mobil Tesla. (Pexels/Roberto Nickson)
Suara.com - Membeli mobil bekas memang asyik, tapi jangan lupakan proses balik nama untuk memastikan keabsahan kepemilikan.
Prosesnya tak bisa dibilang sederhana. Nah biar ada persiapan dan tak kebingungan, berikut panduan lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Persiapan Dokumen
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi:
- KTP pemilik baru dan lama
- BPKB mobil
- STNK mobil
- Formulir balik nama yang sudah diisi
- Bukti pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (jika ada)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.
Kunjungi Kantor Samsat
- Datang ke Samsat terdekat pada jam operasional.
- Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama.
- Ikuti arahan petugas dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Jika dokumen lengkap dan sah, Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya.
Pemeriksaan Kendaraan
- Petugas akan mengecek fisik kendaraan, sesuai dengan BPKB dan STNK.
- Pastikan kondisi mobil sesuai dengan deskripsi di BPKB dan STNK.
- Jika ada perbedaan atau kerusakan, Anda perlu memperbaikinya terlebih dahulu.
Pembayaran Pajak dan Biaya
- Bayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
- Bayarkan biaya balik nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Siapkan uang tunai atau kartu debit/kredit untuk pembayaran.
- Simpan bukti pembayaran dengan baik.
Penerbitan Dokumen Baru
- Setelah semua pembayaran selesai, Anda akan menerima dokumen baru.
Dokumen baru yang akan diterima:
- BPKB atas nama pemilik baru
- STNK atas nama pemilik baru
- Bukti pembayaran PKB dan SWDKLL
- Bukti pembayaran balik nama dan PNBP
- Simpan dokumen-dokumen ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
Dengan mengikuti panduan ini, proses balik nama mobil Anda akan berjalan lancar dan mudah. Selamat menikmati mobil baru Anda dengan nama yang sah!
Baca Juga: Rem Mobil Bermasalah? Jangan Diabaikan! Kenali 3 Tanda Ini untuk Segera Cek Rem
Komentar
Berita Terkait
-
Rem Mobil Bermasalah? Jangan Diabaikan! Kenali 3 Tanda Ini untuk Segera Cek Rem
-
Power Window Seret? Begini Trik Pencegahannya Agar Tetap Lancar
-
Mobil Lubricants Memperkenalkan Pelumas yang Cocok untuk Kendaran Hybrid
-
Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus 130 Ribu Unit
-
Tak Cuma Toyota, Honda Juga Pernah Punya Mobil Innova, tapi Bukan MPV
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025