Suara.com - Di era digital ini, media sosial menjadi wadah untuk berbagai peristiwa, termasuk yang baru-baru ini viral terkait Toyota Fortuner berpelat dinas TNI AD. Sosok pria yang diduga pemilik mobil tersebut tertangkap kamera mengganti pelat nomornya menjadi pelat sipil, menimbulkan pertanyaan terkait aturan penggunaan kendaraan dinas.
Sebuah video diunggah di akun Instagram @lowslowmotif menunjukkan Toyota Fortuner hitam berpelat dinas TNI AD terparkir di parkiran. Hal yang menarik perhatian adalah seorang pria paruh baya keluar dari mobil dan mengganti pelat nomor dinas tersebut dengan pelat nomor sipil berwarna hitam.
Lokasi kejadian tidak diketahui secara pasti, namun berdasarkan pelat nomor sipilnya, diduga berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
"Baru-baru ini, seorang pria tertangkap kamera sedang mengganti plat mobil merahnya menjadi warna hitam. Video tersebut diunggah oleh akun 'buhe023' pada Minggu (2 Juni 2024) dengan caption "enak ya kerja di pemerintahan" dan viral mendapat berbagai komenan netizen," tulis caption dari unggahan tersebut.
Beberapa netizen langsung menanggapi postingan dari unggahan tersebut.
"Kita bayar pajak buat mereka lo, bangga dong kita. Gabisa beli mobil mewah nih, tapi di wakil kan sama mereka. Respect," tulis salah seorang netizen.
"Harusnya mobil dinas pemerintah dikasih sticker body ala "Grab" gitu. Biar yg pake bisa lebih "bangga" sbg org pemerintahan," timpal seorang netizen.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 mengatur penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pada hari kerja dan di dalam kota. Pengecualian ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berupa hukuman ringan, sedang, atau berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026