Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) mengecam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia alias RUU Polri yang diinisiasi DPR RI.
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat kalau UU Kepolisian versi baru ini bisa memberangus kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial.
"Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital," katanya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).
Disebutkan kalau Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan polisi untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber.
Kewenangan atas ruang siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Berkaca dari sejarah, tindakan-tindakan memperlambat dan memutus akses internet digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat sipil, seperti yang dilakukan pada tahun 2019 di Papua dan Papua Barat, adalah tindakan yang menurut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
"Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi Ruang Siber ini akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah," lanjut Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain itu, hadirnya pengawasan secara eksesif pada ruang siber juga berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara serta hak untuk memperoleh informasi.
"Serta berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)," tegasnya.
Baca Juga: Cara Memulihkan Akun Netflix yang Dibajak
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI;
- Menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini;
- Menuntut DPR dan Presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia;
- Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain;
- Mendesak pemerintah dan parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara;
- Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, baik dalam hal penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang mampu memberikan sanksi tegas kepada individu pelaku dan juga perbaikan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police) ini terdiri dari:
- AJAR (Asia Justice and Rights)
- AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen)
- Amnesty Internasional Indonesia
- ELSAM
- HRWG (Human Rights Working Group)
- ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)
- ICW (Indonesia Corruption Watch)
- IJRS (Indonesia Judicial Research Society)
- IM57+ Institute
- Imparsial
- KontraS
- Kurawal Foundation
- LBH Jakarta
- LBH Masyarakat
- LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)
- PBHI Nasional
- PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
- SAFEnet
- Themis Indonesia
- TII (Transparansi Internasional Indonesia)
- YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Berita Terkait
-
Cara Memulihkan Akun Netflix yang Dibajak
-
Cara Mendeteksi Stalker di Facebook
-
Detik-detik Buronan Nomor Satu Thailand Ditangkap di Bali
-
Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo
-
Link Pendaftaran Online Anggota Polri 2024, Diklaim Gratis Tidak Dipungut Biaya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
6 HP Vivo RAM 8 GB dengan Baterai 6.000 mAh, Awet Seharian untuk Gaming hingga Kerja
-
4 Tablet RAM 8GB Rp1 Jutaan Layar Tajam dan Baterai Jumbo, Cocok Buat Anak Sekolah
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
7 Tips Memilih HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten: Budget Terbatas, Hasil Pro!
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
Lenovo x FIFA World Cup 2026 Hadir di Indonesia, Luncurkan Laptop AI Edisi Terbatas
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Cara Reset HP OPPO: Panduan Lengkap dan Aman untuk Semua Tipe
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi