Suara.com - Tren melakukan aktivitas video blog atau video saat berkendara mobil rupanya telah menjadi persoalan tersendiri di India.
Membuat vlog saat berkendara dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan. Bahkan pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melakukan aktivitas vlog sambil berkendara.
Seperti dilansir dari Cartoq, Rabu (5/6/2024), Pengadilan Tinggi Kerala di India telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa bikin vlog di dalam mobil dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Putusan ini didasarkan pada beberapa alasan, mengemudi dinilai membutuhkan fokus dan konsentrasi penuh dari pengemudi. Sehingga melakukan vlog di sambil berkendara dinilai sangat membahayakan.
Aktivitas merekam, berbicara, dan mengatur kamera, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, vlog yang menampilkan penumpang atau pengguna jalan lain dapat menimbulkan pelanggaran privasi karena biasanya hasil rekaman kerap dibagikan di sosial media.
Untuk itu, perlu ada persetujuan dari semua pihak yang terekam dalam video harus dipastikan sebelum dipublikasikan.
Bahkan dalam beberapa kasus, perekam diketahui melakukan aksi berbahaya di dalam mobil, seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, atau melakukan aksi akrobatik.
Konten seperti ini dapat mendorong perilaku mengemudi yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Baca Juga: Ingat, Surat Tilang Elektronik Resmi Hanya Dikirim dari 5 Nomor Ini!
Oleh karena itu diputuskan akan ada sanksi tilang untuk memberikan efek jera terhadap pengemudi. Namun dalam hal ini tidak dijelaskan secara detail berapa sanksi tilang yang akan dikenakan kepada pengemudi yang melakukan vlog saat berkendara mobil.
Berita Terkait
-
Tips Jitu Sebelum Kendarai Moge, Jangan Cuma Asal Beli
-
Moge Ariel Noah saat Touring Bukan Kaleng-Kaleng, Punya Fitur Mode Bekendara Layaknya Mobil
-
Panik Saat Rem Blong? Lakukan Cara Ini untuk Selamatkan Diri
-
Kuasai Teknik Pengereman Motor Demi Keselamatan di Jalan, Begini Caranya
-
Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Ternyata Masih Dalam Kajian
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Motor Listrik Yamaha Aerox Resmi Mengaspal: Jarak Tempuh Setara Jakarta-Cirebon, Intip Harganya
-
Strategi Agresif Changan Deepal S05 Tantang Pasar SUV Listrik Indonesia Lewat Teknologi REEV
-
Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?
-
Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih
-
Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan
-
7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru
-
Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?
-
Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175
-
4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!
-
Xiaomi Ekspansi Bikin Mobil Jenis Baru, Usung Nama "Pengembara Langit"