Suara.com - Tren melakukan aktivitas video blog atau video saat berkendara mobil rupanya telah menjadi persoalan tersendiri di India.
Membuat vlog saat berkendara dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan. Bahkan pemerintah setempat akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melakukan aktivitas vlog sambil berkendara.
Seperti dilansir dari Cartoq, Rabu (5/6/2024), Pengadilan Tinggi Kerala di India telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa bikin vlog di dalam mobil dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Putusan ini didasarkan pada beberapa alasan, mengemudi dinilai membutuhkan fokus dan konsentrasi penuh dari pengemudi. Sehingga melakukan vlog di sambil berkendara dinilai sangat membahayakan.
Aktivitas merekam, berbicara, dan mengatur kamera, dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, vlog yang menampilkan penumpang atau pengguna jalan lain dapat menimbulkan pelanggaran privasi karena biasanya hasil rekaman kerap dibagikan di sosial media.
Untuk itu, perlu ada persetujuan dari semua pihak yang terekam dalam video harus dipastikan sebelum dipublikasikan.
Bahkan dalam beberapa kasus, perekam diketahui melakukan aksi berbahaya di dalam mobil, seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi, menerobos lampu merah, atau melakukan aksi akrobatik.
Konten seperti ini dapat mendorong perilaku mengemudi yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Baca Juga: Ingat, Surat Tilang Elektronik Resmi Hanya Dikirim dari 5 Nomor Ini!
Oleh karena itu diputuskan akan ada sanksi tilang untuk memberikan efek jera terhadap pengemudi. Namun dalam hal ini tidak dijelaskan secara detail berapa sanksi tilang yang akan dikenakan kepada pengemudi yang melakukan vlog saat berkendara mobil.
Berita Terkait
-
Tips Jitu Sebelum Kendarai Moge, Jangan Cuma Asal Beli
-
Moge Ariel Noah saat Touring Bukan Kaleng-Kaleng, Punya Fitur Mode Bekendara Layaknya Mobil
-
Panik Saat Rem Blong? Lakukan Cara Ini untuk Selamatkan Diri
-
Kuasai Teknik Pengereman Motor Demi Keselamatan di Jalan, Begini Caranya
-
Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Ternyata Masih Dalam Kajian
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Dari Calya hingga Alphard: Intip Daftar Harga Mobil Toyota 2026 Terbaru Terlengkap
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Mending Brio atau WR-V? Segini Harga Mobil Honda 2026
-
Budget Pas-pasan? Cek 5 Mobil Matic Bekas Ini, Ada Volvo Klasik yang Harganya Cuma 20 Jutaan!
-
Bingung Pilih Suzuki Satria atau GSX-S150? Tengok Dulu Daftar Harga Motor Suzuki 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Hatchback Murah, Kuat Nanjak di Jalan Pegunungan Meski Full Penumpang
-
7 Mobil Bekas MPV Harga Rp50 Jutaan untuk Keluarga Besar, Mesin Paling Bandel dan Irit BBM
-
Ngidam KLX di 2026? Intip Harga Motor Kawasaki di Indonesia per Januari