Suara.com - Perhatian para pengendara, baik pengguna mobil ataupun motor! Mulai bersiap-siap dengan sistem tilang baru yang akan segera diberlakukan. Sistem ini menggunakan poin penalti untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas.
Cara kerjanya adalah setiap pelanggaran akan diberi poin penalti. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin besar konsekuensinya. Dan jika poin mencapai angka tertentu, SIM Anda bisa dicabut!
Berapa poin yang dibutuhkan untuk pencabutan SIM?
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM Anda akan dicabut jika poin mencapai 18 poin. Poin ini dihitung dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tenang, Anda masih bisa mendapatkan SIM kembali. Tapi, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal dan melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Bagaimana sistem poin ini diterapkan?
Sistem poin ini akan menggunakan teknologi canggih untuk melacak pelanggaran dan mencatat poin setiap pengendara. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika poin Anda sudah mencapai batas tertentu.
Sistem poin ini dibuat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran para pengendara. Dengan adanya poin penalti, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya semakin terjamin.
“Untuk kategori pelanggaran, akan terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing kategori ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Baca Juga: BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
Berita Terkait
-
BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
-
Motor Kesayangan Mogok setelah Lama Ditinggal? Ini Solusinya
-
Kapan Pengguna Motor Harus Ganti Oli?
-
Perjuangan Ruben Onsu Demi Nikahi Sarwendah, Jual Mobil dan Rumah Capai Miliaran Rupiah, Kini Malah Gugat Cerai
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Harga Beda Tipis: Mending Daihatsu Rocky Bekas atau Suzuki SX4 Generasi Ketiga?
-
Daftar SUV Bekas di Bawah Rp 160 Juta yang Masih Layak Diburu
-
SUV Listrik Chery J6T Resmi Meluncur, Tampil Lebih Maskulin dan Modern
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025