Suara.com - Perhatian para pengendara, baik pengguna mobil ataupun motor! Mulai bersiap-siap dengan sistem tilang baru yang akan segera diberlakukan. Sistem ini menggunakan poin penalti untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas.
Cara kerjanya adalah setiap pelanggaran akan diberi poin penalti. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin besar konsekuensinya. Dan jika poin mencapai angka tertentu, SIM Anda bisa dicabut!
Berapa poin yang dibutuhkan untuk pencabutan SIM?
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM Anda akan dicabut jika poin mencapai 18 poin. Poin ini dihitung dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tenang, Anda masih bisa mendapatkan SIM kembali. Tapi, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal dan melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Bagaimana sistem poin ini diterapkan?
Sistem poin ini akan menggunakan teknologi canggih untuk melacak pelanggaran dan mencatat poin setiap pengendara. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika poin Anda sudah mencapai batas tertentu.
Sistem poin ini dibuat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran para pengendara. Dengan adanya poin penalti, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya semakin terjamin.
“Untuk kategori pelanggaran, akan terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing kategori ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Baca Juga: BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
Berita Terkait
-
BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
-
Motor Kesayangan Mogok setelah Lama Ditinggal? Ini Solusinya
-
Kapan Pengguna Motor Harus Ganti Oli?
-
Perjuangan Ruben Onsu Demi Nikahi Sarwendah, Jual Mobil dan Rumah Capai Miliaran Rupiah, Kini Malah Gugat Cerai
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Toyota Kucurkan Investasi Fantastis demi Percepat Produksi Mobil Listrik Terbaru
-
Terpopuler: Rekomendasi Mobil 7 Seater Jarang Rewel hingga yang Pajaknya Paling Irit
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik