Suara.com - Perhatian para pengendara, baik pengguna mobil ataupun motor! Mulai bersiap-siap dengan sistem tilang baru yang akan segera diberlakukan. Sistem ini menggunakan poin penalti untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas.
Cara kerjanya adalah setiap pelanggaran akan diberi poin penalti. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin besar konsekuensinya. Dan jika poin mencapai angka tertentu, SIM Anda bisa dicabut!
Berapa poin yang dibutuhkan untuk pencabutan SIM?
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM Anda akan dicabut jika poin mencapai 18 poin. Poin ini dihitung dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tenang, Anda masih bisa mendapatkan SIM kembali. Tapi, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal dan melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Bagaimana sistem poin ini diterapkan?
Sistem poin ini akan menggunakan teknologi canggih untuk melacak pelanggaran dan mencatat poin setiap pengendara. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika poin Anda sudah mencapai batas tertentu.
Sistem poin ini dibuat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran para pengendara. Dengan adanya poin penalti, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya semakin terjamin.
“Untuk kategori pelanggaran, akan terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing kategori ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Baca Juga: BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
Berita Terkait
-
BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
-
Motor Kesayangan Mogok setelah Lama Ditinggal? Ini Solusinya
-
Kapan Pengguna Motor Harus Ganti Oli?
-
Perjuangan Ruben Onsu Demi Nikahi Sarwendah, Jual Mobil dan Rumah Capai Miliaran Rupiah, Kini Malah Gugat Cerai
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Spesifikasi Aion V, Mobil Listrik Cocok untuk Ibu Rumah Tangga agar Nyaman Antar Jemput Anak
-
4 Mobil dengan Fitur Kulkas Mini, Cocok untuk Keluarga Kecil yang Punya Bayi
-
Mimpi Punya Alphard tapi Dana Terbatas? Pinang 'Baby Alphard' Suzuki Ini, Cuma Rp80 Jutaan
-
Bukan Kejar Volume Penjualan, Bos Hyundai Ungkap Strategi Agar Tetap Bertahan di 2026
-
5 Motor Bekas Rp3 Juta untuk Solusi Transportasi Hemat Masyarakat 2026
-
BYD Mulai Ketar-Ketir? Suzuki Siapkan MPV Listrik Jarak 543 KM, Calon Mobil Keluarga Hemat 2026
-
Mobil Terendam Banjir, Mending Diperbaiki atau Dijual? Simak Hitung-hitungan Biayanya
-
6 Mobil dengan Fitur Kursi Pijat Cocok untuk Orang Tua, Anti Pegal dan Anti Kram
-
Bridgestone Hadirkan Layanan Cek Ban Gratis di Rest Area KM 57 Jelang Libur Akhir Tahun
-
5 Mobil Listrik Jarak Jauh untuk Liburan Akhir Tahun, Tak Takut Mogok di Tol