Suara.com - Perhatian para pengendara, baik pengguna mobil ataupun motor! Mulai bersiap-siap dengan sistem tilang baru yang akan segera diberlakukan. Sistem ini menggunakan poin penalti untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas.
Cara kerjanya adalah setiap pelanggaran akan diberi poin penalti. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin besar konsekuensinya. Dan jika poin mencapai angka tertentu, SIM Anda bisa dicabut!
Berapa poin yang dibutuhkan untuk pencabutan SIM?
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM Anda akan dicabut jika poin mencapai 18 poin. Poin ini dihitung dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tenang, Anda masih bisa mendapatkan SIM kembali. Tapi, Anda harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dari awal dan melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Bagaimana sistem poin ini diterapkan?
Sistem poin ini akan menggunakan teknologi canggih untuk melacak pelanggaran dan mencatat poin setiap pengendara. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika poin Anda sudah mencapai batas tertentu.
Sistem poin ini dibuat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran para pengendara. Dengan adanya poin penalti, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya semakin terjamin.
“Untuk kategori pelanggaran, akan terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing kategori ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Baca Juga: BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
Berita Terkait
-
BYD Siapkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2024, Konsumen Masih Keluhkan Belum Dapat Unit
-
ETLE Wajah Hadir! Muka Pelanggar Kini Bisa Dilihat Polisi
-
Motor Kesayangan Mogok setelah Lama Ditinggal? Ini Solusinya
-
Kapan Pengguna Motor Harus Ganti Oli?
-
Perjuangan Ruben Onsu Demi Nikahi Sarwendah, Jual Mobil dan Rumah Capai Miliaran Rupiah, Kini Malah Gugat Cerai
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Honda BeAT One Piece x Tahilalats Kembali: Jumlah Terbatas dan Begini Cara Mendapatkannya
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras
-
Gebrak IMOS 2025, New Honda ADV160 Tampil Makin Maskulin dengan Fitur Canggih
-
Bak MegaPro Versi Rajin Ngegym: Motor Baru Honda Ini Bikin Ngiler
-
Yamaha XMAX TechMAX Terima Sentuhan Baru di IMOS 2025, Harga Tembus Rp 75 Juta
-
5 Pesona Hyundai Grand Avega: Hatchback Underrated dengan Top Speed 190 KPJ
-
Mobil Listrik Pesaing BYD Dolphin Ini Ternyata Jauh Lebih Murah dari Atto 1
-
CR-V Kalah Kelas, Interior Sultan, Harga Merakyat: SUV Denza Resmi Meluncur Bikin Rival Ketar-ketir
-
Suzuki Access 125 Melantai di IMOS 2025, Tantang Yamaha Grand Filano
-
Tak Hanya Motor, Kawasaki Kini Bikin Mesin Pesawat Nirawak