Suara.com - Di era digital ini, teknologi terus berkembang pesat dan dimanfaatkan untuk berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun tak mau ketinggalan.
Baru-baru ini, Korlantas Polri memperkenalkan inovasi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu dengan melengkapinya dengan teknologi pengenalan wajah.
Teknologi pengenalan wajah pada ETLE, yang dikenal dengan ETLE Wajah, akan memungkinkan sistem untuk mengidentifikasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Hal ini merupakan langkah maju dari sistem ETLE sebelumnya yang hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan.
Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Wajah merupakan salah satu aplikasi baru yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," pungkasnya.
Jadi, nantinya pelanggar yang ketahuan melanggar lalu lintas, wajahnya akan terpampang jelas dan disaksikan polisi.
Baca Juga: Penampilan Baru Isuzu MU-X, Lebih Ganteng Dibanding Versi Sebelumnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan