Suara.com - Para pemilik Tesla mendapat angin segar! Gugatan class action yang menuduh Tesla memonopoli layanan perbaikan dan suku cadang mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan.
Sebelumnya, gugatan ini sempat ditolak pada November lalu. Namun, keputusan terbaru Hakim Pengadilan Distrik AS, Trina Thompson, membuka kembali peluang gugatan tersebut.
Alasan Awal Gugatan Ditolak
Pada putusan awal, Hakim Thompson berpendapat para pemilik Tesla gagal membuktikan dua hal, yakni kurangnya pengetahuan umum di mana masalah perbaikan dan suku cadang Tesla tidak diketahui secara umum saat mereka membeli mobil.
Selain itu ada juga unsur ketidakpastian biaya di mana mereka tidak bisa memprediksi biaya perawatan Tesla.
Alasan Baru Gugatan Diterima
Dilansir dari Carscoops, berdasarkan bukti baru, Hakim Thompson kini mengizinkan para pemilik Tesla untuk membuktikan bahwa ada paksaan harga mahal, di mana ada dugaan Tesla memaksa pemilik membayar biaya perbaikan yang tinggi. Bukti yang diajukan antara lain minimnya jumlah bengkel resmi Tesla.
Selain itu bukti berikutnya adalah "monopoli perbaikan, di mana esain mobil Tesla yang membutuhkan diagnosa dan update software khusus dari Tesla, mengindikasikan monopoli perbaikan.
Yang terakhir adalah monopoli suku cadang di mana ada dugaan Tesla melarang produsen suku cadang asli (OEM) menjual ke pihak lain serta membatasi penjualan suku cadang ke konsumen.
Baca Juga: Tanpa Mobil Mewah, BCL Pilih Motoran Pakai Vespa Matic saat Bulan Madu
Dampak Negatif yang Dialami Pemilik
Para penggugat juga diizinkan untuk membuktikan kerugian yang mereka alami, seperti:
1. Waktu Tunggu Lama
Mereka terpaksa menunggu lama untuk perbaikan karena takut kehilangan garansi jika menggunakan bengkel non-Tesla.
2. Pelanggaran Hukum Antimonopoli
Tindakan Tesla ini dinilai melanggar hukum antimonopoli federal Sherman dan hukum antimonopoli California. Para pemilik Tesla menuduh Tesla melakukan:
Tag
Berita Terkait
-
Tanpa Mobil Mewah, BCL Pilih Motoran Pakai Vespa Matic saat Bulan Madu
-
Alasan Tak Terduga Ruben Onsu Jarang Satu Mobil dengan Sarwendah, Ada Tujuan Mulia
-
Pabrik Terancam Bangkrut, Bos Sritex Ternyata Punya Museum Pribadi Simpan Mobil Klasik
-
Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik
-
Toyota Angkat Tangan Kembangkan Mobil Sport, Faktor Permintaan Jadi Penentu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit