Suara.com - Para pemilik Tesla mendapat angin segar! Gugatan class action yang menuduh Tesla memonopoli layanan perbaikan dan suku cadang mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan.
Sebelumnya, gugatan ini sempat ditolak pada November lalu. Namun, keputusan terbaru Hakim Pengadilan Distrik AS, Trina Thompson, membuka kembali peluang gugatan tersebut.
Alasan Awal Gugatan Ditolak
Pada putusan awal, Hakim Thompson berpendapat para pemilik Tesla gagal membuktikan dua hal, yakni kurangnya pengetahuan umum di mana masalah perbaikan dan suku cadang Tesla tidak diketahui secara umum saat mereka membeli mobil.
Selain itu ada juga unsur ketidakpastian biaya di mana mereka tidak bisa memprediksi biaya perawatan Tesla.
Alasan Baru Gugatan Diterima
Dilansir dari Carscoops, berdasarkan bukti baru, Hakim Thompson kini mengizinkan para pemilik Tesla untuk membuktikan bahwa ada paksaan harga mahal, di mana ada dugaan Tesla memaksa pemilik membayar biaya perbaikan yang tinggi. Bukti yang diajukan antara lain minimnya jumlah bengkel resmi Tesla.
Selain itu bukti berikutnya adalah "monopoli perbaikan, di mana esain mobil Tesla yang membutuhkan diagnosa dan update software khusus dari Tesla, mengindikasikan monopoli perbaikan.
Yang terakhir adalah monopoli suku cadang di mana ada dugaan Tesla melarang produsen suku cadang asli (OEM) menjual ke pihak lain serta membatasi penjualan suku cadang ke konsumen.
Baca Juga: Tanpa Mobil Mewah, BCL Pilih Motoran Pakai Vespa Matic saat Bulan Madu
Dampak Negatif yang Dialami Pemilik
Para penggugat juga diizinkan untuk membuktikan kerugian yang mereka alami, seperti:
1. Waktu Tunggu Lama
Mereka terpaksa menunggu lama untuk perbaikan karena takut kehilangan garansi jika menggunakan bengkel non-Tesla.
2. Pelanggaran Hukum Antimonopoli
Tindakan Tesla ini dinilai melanggar hukum antimonopoli federal Sherman dan hukum antimonopoli California. Para pemilik Tesla menuduh Tesla melakukan:
Tag
Berita Terkait
-
Tanpa Mobil Mewah, BCL Pilih Motoran Pakai Vespa Matic saat Bulan Madu
-
Alasan Tak Terduga Ruben Onsu Jarang Satu Mobil dengan Sarwendah, Ada Tujuan Mulia
-
Pabrik Terancam Bangkrut, Bos Sritex Ternyata Punya Museum Pribadi Simpan Mobil Klasik
-
Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik
-
Toyota Angkat Tangan Kembangkan Mobil Sport, Faktor Permintaan Jadi Penentu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya