Suara.com - Taukah Anda cabut berkas motor atau mutasi kendaraan baik itu motor maupun mobil dapat dilakukan secara online, lho. Tak perlu banyak menghabiskan waktu, cara ini terbilang efektif dan efisien karena bisa dilakukan dimana saja selama memiliki akses internet yang baik. Selengkapnya, berikut cara cabut berkas motor secara online.
Cabut berkad kendaraan merupakan suatu proses pemindahan registrasi dan identifikasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah lain baik itu dalam satu Polda ataupun antar Polda. Menerapkan mutasi motor secara online pun dinilai lebih mudah dan praktis.
Menyelesaikan berkas-berkas kendaraan saat hendak pindah tempat tinggal, menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. Sebab hal ini bertujuan untuk mempermudah Anda ketika akan melakukan pembayaran pajak maupun mengurus STNK kendaraan.
Cara Cabut Berkas Motor Secara Online
Perlu diingat, bahwa sebelum melakukan cara cabut berkas motor secara online di Samsat baru, pemilik kendaraan harud melakukan proses pencabutan berkas di Kantor Samsat lama. Pastikan bila Kantor Samsat yang Anda kunjungi itu sudah sesuai dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar saat ini.
Ketika hendak mengurus berkas di Kantor Samsat lama, langsung saja Anda menuju ke bagian loket mutasi dengan menyerahkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Setelah dilakukan pengecekan berkas, langkah berikutnya petugas akan melakukan pengecekan secara fisik pada kendaraan.
Hasil pengecekan ini kemudian akan dicantumkan dalam sebuah berkas yang nantinya diserahkan ke bagian loket mutasi. Kemudian, Anda akan menerima formulir pendaftaran yang perlu dilengkapi sesuai dengan data-data yang dibutuhkan oleh petugas.
Setelah selesai pencabutan berkas kendaraan di Kantor Samsat lama, maka langkah selanjutnya yaitu pembuatan BPKB Baru. Caranya, pemilik kendaraan harus mendatangi Direktorat Lalu Lintas untuk mengurus BPKB baru dengan tata cara seperti biasa.
Sebagai catatan, cara cabut berkas secara motor online ini tidak sepenuhnya dilakukan online misalnya saja kita harus mengikuti cek fisik dan buat BPKB di Samsat dan Dirlantas masih harus dengan cara lama. Namun, setelah itu proses selanjutnya bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis.
Kemudian, Anda dapat mengisi formulir secara online tanpa harus mendatangi kantor Ditlantas kembali. Silakan memasukkan data diri sesuai identitas penduduk, seperti pengisian NIK. Setelah pengisian, maka data diri Anda akan secara otomatis terekam, sehingga tidak perlu memasukkan data diri secara manual lagi.
Baca Juga: 2 Pilihan Oli Motor Honda Supra X 125, Jangan Asal Ganti Biar Gak Boncos
Syarat Pencabutan Berkas Motor
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk proses cabut berkas motor secara online dikutip dari indonesia.go.id:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan footocopy, atas nama pemilik yang akan melakukan pindah domisili atau pemilik baru yang mengakuisisi kendaraan bekas.
• BPKB asli dan fotocopy.
• STNK asli dan fotocopy.
• Kuitansi yang telah ditandatangani penjual sebagai bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli. Dokumen ini harus lengkap dengan materai, baik itu asli ataupun salinannya.
• Kuitansi kosong yang telah ditandatangani penjual.
Berita Terkait
-
2 Pilihan Oli Motor Honda Supra X 125, Jangan Asal Ganti Biar Gak Boncos
-
Nostalgia Dengan Motor Sport Kotaro Minami yang Jadi Idaman di Masanya, Ada yang Tau Motor Apa?
-
BYD Masih Tutup Rapat Angka Pemesanan Ketiga Mobil Listrik yang Dibawa ke Indonesia
-
Rahasia Cuci Jaket Motor Agar Tetap Awet dan Bersih, Ikuti Langkah Berikut
-
3 Fitur Sederhana Motor Honda yang Tak Disangka Bisa Selamatkan Nyawa, Apa Saja?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Astrea, Bikin Motor Jadul Makin Aman
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kado Natal Orang Tercinta
-
3 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Besar Paling Murah dan Ideal Buat Harian
-
5 Mobil Bekas Matic Rp60 Jutaan Tahun Muda, Irit BBM dan Nyaman Dikendarai
-
6 Mobil Keluarga Rp 100 Jutaan: Mesin Bandel, Muat Nampung 7 Orang
-
Modifikasi Yamaha Filano: Modal Rp 2 Juta, Dapat Gaya Classic Racing Buat Nongkrong dan Ngantor
-
Pilihan Mobil Tujuh Penumpang dengan Kabin Luas untuk Keluarga
-
7 Mobil Bekas 3 Baris Harga Rp70 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Besar
-
5 Mobil SUV Mulai Rp60 Jutaan Buat Keluarga Nyaman Liburan di Akhir Tahun
-
Toyota Indonesia Bersinergi dengan PMI Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera