Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah.
Bahkan jejak digital pun masih banyak tersedia, memperlihatkan momen saat penceramah yang sedang banyak disorot ini gonta-ganti mobil tunggangan sejak beberapa tahun silam hingga unggahan terkini.
Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen saat ia memperlihatkan tempat bernaungnya.
Pada video tersebut, terlihat momen di mana terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir rapi di pekarangan.
"Ini Ponpes Tajul Alawiyyin," ujarnya saat memperlihatkan suasana pagi saat merekam video tersebut.
Pada video ini terlihat sebuah bangunan megah berwarna putih, dan juga pekarangan luas yang diisi dengan beragam macam kendaraan.
"Ini lantai dua adalah rumah, lantai bawah majelis, lantai atas buat menyambut tamu dari kalangan habaib," ucapnya.
Plat yang tertukar?
Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Namun ada yang janggal dari penampakan kendaraan ini.
Baca Juga: Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis
Dalam video tersebut, terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.
Namun di lain video, seperti yang diunggah oleh kanal @sayyidbaharbinsumaithofficial, terlihat bahwa plat B 1097 TAJ disandang oleh mobil MG tersebut, semenatara itu nopol di mobil Jeep menjadi F 84 HAR.
Satu nopol dipakai dua mobil, emang boleh?
Menurut Hukum Online, dalam konteks umum, disebutkan bahwa satu plat nomor kendaraan cuma bisa digunakan pada satu kendaraan yang sesuai dengan data registrasinya.
"Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ('UU LLAJ')," tulis pengamat hukum, Bernadetha Aurelia pada situs tersebut.
"Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis
-
Mobil Baru Kini Wajib Dilengkapi Fitur Batas Kecepatan Hindari Dampak Buruk Kecelakaan Lalu Lintas
-
Warga Miskin di Daerah Ini Dapat Jatah Subsidi 200 Jutaan untuk Beli Mobil Listrik, "Pemprov"-nya Patut Dicontoh
-
Hard Gumay Kembali Ramalkan Ada Sosok Artis Alami Kecelakaan Mobil yang Mengerikan, Mirip Kasus Nike Ardila
-
Mobil Listrik Citroen E-C3 Mulai Didistribusikan di Semarang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Cuma Pegang Rp3 Juta? Ini 5 Motor Bekas 'Badak' Anti Mogok Buat Cari Cuan, Cocok untuk Ojol
-
Solusi Bapak Pintar: Xpander Bekas 2017, Kabin Senyap Harga Bersahabat
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian