- KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama 14 orang di Jakarta pada 21 September 2026.
- Petugas KPK menyita uang tunai Rp130 juta di kamar hotel serta mengamankan komunikasi dengan pihak swasta sebelum penangkapan.
- KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal atas dugaan pemerasan proyek jalan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp11,14 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena selama berada di Jakarta sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri apakah keberadaan Sirajudin di Jakarta berkaitan dengan kegiatan dinas atau kepentingan pribadi.
"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Taufik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026), mengutip dari ANTARA.
KPK juga menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak swasta sebelum OTT dilakukan.
Menurut Taufik, komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pertemuan di Jakarta.
"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," ujarnya.
Sirajudin kemudian ditangkap KPK bersama sejumlah orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta pada 21 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp130 juta dari dua kamar hotel.
"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," kata Taufik.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 14 orang yang ditangkap di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menyita uang tunai Rp200 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sirajudin melakukan tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati periode 2025-2030.
Sirajudin diduga memeras pihak swasta yang mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dan memperoleh Rp130 juta.
Selain itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.