Suara.com - Bagi para pengendara mobil, SIM A (Surat Izin Mengemudi untuk pengguna mobil) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Masa berlaku SIM perlu diperpanjang secara berkala untuk memastikan Anda tetap berkendara secara legal.
Nah, bagi Anda yang memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, berikut informasi lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Syarat Perpanjangan SIM A:
- SIM A yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
- Fotokopi SIM A dan KTP dengan jumlah masing-masing 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Bukti lulus tes psikologi.
- Bukti lulus ujian keterampilan simulator (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Surat keterangan sehat mata dari dokter (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di Bank BRI.
Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM A:
1. Melalui SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan sidik jari dan foto.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
2. Melalui Gerai SIM
- Datang ke Gerai SIM terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
3. Melalui Kantor Satlantas
- Datang ke kantor Satlantas terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
Biaya Perpanjangan SIM A
Baca Juga: Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
Biaya perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000. Biaya ini tidak termasuk biaya tes kesehatan mata, psikologi, dan asuransi yang biasanya ditanggung oleh pemohon.
Berita Terkait
-
Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
-
Rotasi Ban Mobil: Wajibkah? Seberapa Sering?
-
Diapit Dua Kendaraan Mewah, Inikah Satu-satunya Mobil Murah Merakyat yang Nyempil di Garasi Emaknya Amora Lemos?
-
Baterai Mobil Listrik Neta V-II Rusak Karena Terbentur, Masih Dapat Garansi?
-
5 Trik Beli Mobil di Arena Pameran GIIAS 2024
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok