Suara.com - Bagi para pengendara mobil, SIM A (Surat Izin Mengemudi untuk pengguna mobil) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Masa berlaku SIM perlu diperpanjang secara berkala untuk memastikan Anda tetap berkendara secara legal.
Nah, bagi Anda yang memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, berikut informasi lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Syarat Perpanjangan SIM A:
- SIM A yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
- Fotokopi SIM A dan KTP dengan jumlah masing-masing 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Bukti lulus tes psikologi.
- Bukti lulus ujian keterampilan simulator (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Surat keterangan sehat mata dari dokter (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di Bank BRI.
Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM A:
1. Melalui SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan sidik jari dan foto.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
2. Melalui Gerai SIM
- Datang ke Gerai SIM terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
3. Melalui Kantor Satlantas
- Datang ke kantor Satlantas terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
Biaya Perpanjangan SIM A
Baca Juga: Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
Biaya perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000. Biaya ini tidak termasuk biaya tes kesehatan mata, psikologi, dan asuransi yang biasanya ditanggung oleh pemohon.
Berita Terkait
-
Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
-
Rotasi Ban Mobil: Wajibkah? Seberapa Sering?
-
Diapit Dua Kendaraan Mewah, Inikah Satu-satunya Mobil Murah Merakyat yang Nyempil di Garasi Emaknya Amora Lemos?
-
Baterai Mobil Listrik Neta V-II Rusak Karena Terbentur, Masih Dapat Garansi?
-
5 Trik Beli Mobil di Arena Pameran GIIAS 2024
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Punya Dana 90 Juta Bisa Beli Mobil Bekas Apa? Jangan Cuma Lirik Avanza
-
Update Harga Toyota Avanza Terbaru Desember 2025, Lengkap dengan Estimasi Pajak
-
Selera Mobil John Herdman: Bukan Supercar Mewah, Pilih Mobil Tua Bersejarah
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Tangguh di Bawah Rp70 Juta, Jarang Masuk Bengkel dan Irit BBM
-
Modal Changan Lumin Bertarung di Segmen Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta
-
Daftar 10 Mobil Hybrid Paling Diburu Sepanjang 2025, Pabrikan China Minggir Dulu
-
3 Mobil Keluarga Nyaman Buat Anak & Istri Duduk di Depan, Hanya Rp 100 Jutaan
-
5 Mobil Bekas 'Raja' Diesel Matic di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Irit Bahan Bakar
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater untuk Mudik Libur Nataru