Suara.com - Bagi para pengendara mobil, SIM A (Surat Izin Mengemudi untuk pengguna mobil) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Masa berlaku SIM perlu diperpanjang secara berkala untuk memastikan Anda tetap berkendara secara legal.
Nah, bagi Anda yang memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, berikut informasi lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Syarat Perpanjangan SIM A:
- SIM A yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
- Fotokopi SIM A dan KTP dengan jumlah masing-masing 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Bukti lulus tes psikologi.
- Bukti lulus ujian keterampilan simulator (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Surat keterangan sehat mata dari dokter (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di Bank BRI.
Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM A:
1. Melalui SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan sidik jari dan foto.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
2. Melalui Gerai SIM
- Datang ke Gerai SIM terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
3. Melalui Kantor Satlantas
- Datang ke kantor Satlantas terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
Biaya Perpanjangan SIM A
Baca Juga: Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
Biaya perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000. Biaya ini tidak termasuk biaya tes kesehatan mata, psikologi, dan asuransi yang biasanya ditanggung oleh pemohon.
Berita Terkait
-
Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
-
Rotasi Ban Mobil: Wajibkah? Seberapa Sering?
-
Diapit Dua Kendaraan Mewah, Inikah Satu-satunya Mobil Murah Merakyat yang Nyempil di Garasi Emaknya Amora Lemos?
-
Baterai Mobil Listrik Neta V-II Rusak Karena Terbentur, Masih Dapat Garansi?
-
5 Trik Beli Mobil di Arena Pameran GIIAS 2024
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya