Suara.com - Bagi para pengendara mobil, SIM A (Surat Izin Mengemudi untuk pengguna mobil) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki.
Masa berlaku SIM perlu diperpanjang secara berkala untuk memastikan Anda tetap berkendara secara legal.
Nah, bagi Anda yang memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, berikut informasi lengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Suzuki:
Syarat Perpanjangan SIM A:
- SIM A yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
- Fotokopi SIM A dan KTP dengan jumlah masing-masing 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Bukti lulus tes psikologi.
- Bukti lulus ujian keterampilan simulator (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Surat keterangan sehat mata dari dokter (khusus perpanjangan SIM A dan B1 yang telah habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun).
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di Bank BRI.
Prosedur dan Cara Perpanjangan SIM A:
1. Melalui SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan sidik jari dan foto.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
2. Melalui Gerai SIM
- Datang ke Gerai SIM terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
3. Melalui Kantor Satlantas
- Datang ke kantor Satlantas terdekat dengan membawa semua persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Lakukan tes kesehatan mata dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan SIM.
- Tunggu SIM baru dicetak dan selesai.
Biaya Perpanjangan SIM A
Baca Juga: Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
Biaya perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000. Biaya ini tidak termasuk biaya tes kesehatan mata, psikologi, dan asuransi yang biasanya ditanggung oleh pemohon.
Berita Terkait
-
Susul Honda, BMW Recall Hampir 400 Ribu Unit: Ancaman Takata Kembali Mencuat
-
Rotasi Ban Mobil: Wajibkah? Seberapa Sering?
-
Diapit Dua Kendaraan Mewah, Inikah Satu-satunya Mobil Murah Merakyat yang Nyempil di Garasi Emaknya Amora Lemos?
-
Baterai Mobil Listrik Neta V-II Rusak Karena Terbentur, Masih Dapat Garansi?
-
5 Trik Beli Mobil di Arena Pameran GIIAS 2024
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal