Suara.com - Jangan bingung, ternyata ada cara cepat mengurus SIM hilang. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang sudah dirangkum Suara.com di bawah ini.
Tak dapat dipungkiri jika SIM menjadi surat yang penting saat Anda berkendara di jalan raya. Sebab dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal untuk mengendarai jenis kendaraan tertentu.
Akan tetapi, hari sial tak mengenal kalender. Beberapa orang sering kehilangan SIM, entah lupa menaruh atau memang hilang karena keteledoran.
Tapi Anda tak perlu khawatir, sebab saat ini mengurus SIM hilang bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, Anda mungkin hanya memerlukan waktu setengah hari saja untuk bisa mengurusnya dan mendapatkan SIM baru.
Berikut Suara.com telah merangkum cara cepat mengurus SIM hilang yang bisa Anda lakukan. Meski demikian, Anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini.
Syarat Mengurus SIM Hilang
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Laporan surat kehilangan SIM dari polisi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap (minta ke SATPAS)
- Melampirkan KTP.
- Kartu asuransi jika Anda memiliki asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang sifatnya opsional.
Cara Cepat Mengurus SIM Hilang
- Datang ke SATPAS terdekat.
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
- Tunggu hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
- Nantinya, Anda akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM terbaru.
- Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
- Ambil SIM baru di petugas.
Biaya Mengurus SIM Hilang
- Biaya mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000.
- Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
- Biaya membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
- Biaya membuat SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
- Biaya membuat SIM internasional sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000.
Itulah cara cepat mengurus SIM hilang yang mudah dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
Kontributor : Damai Lestari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Jaecoo J5 EV Datang Menyapa Yogyakarta, Harga Bikin Kompetitor Meradang
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160