Suara.com - Jangan bingung, ternyata ada cara cepat mengurus SIM hilang. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang sudah dirangkum Suara.com di bawah ini.
Tak dapat dipungkiri jika SIM menjadi surat yang penting saat Anda berkendara di jalan raya. Sebab dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal untuk mengendarai jenis kendaraan tertentu.
Akan tetapi, hari sial tak mengenal kalender. Beberapa orang sering kehilangan SIM, entah lupa menaruh atau memang hilang karena keteledoran.
Tapi Anda tak perlu khawatir, sebab saat ini mengurus SIM hilang bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, Anda mungkin hanya memerlukan waktu setengah hari saja untuk bisa mengurusnya dan mendapatkan SIM baru.
Berikut Suara.com telah merangkum cara cepat mengurus SIM hilang yang bisa Anda lakukan. Meski demikian, Anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini.
Syarat Mengurus SIM Hilang
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Laporan surat kehilangan SIM dari polisi.
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap (minta ke SATPAS)
- Melampirkan KTP.
- Kartu asuransi jika Anda memiliki asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang sifatnya opsional.
Cara Cepat Mengurus SIM Hilang
- Datang ke SATPAS terdekat.
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
- Tunggu hingga petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
- Nantinya, Anda akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM terbaru.
- Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
- Ambil SIM baru di petugas.
Biaya Mengurus SIM Hilang
- Biaya mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000.
- Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
- Biaya membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
- Biaya membuat SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
- Biaya membuat SIM internasional sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000.
Itulah cara cepat mengurus SIM hilang yang mudah dilakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
Kontributor : Damai Lestari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon
-
Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar
-
Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?
-
AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman
-
Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong
-
Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya
-
Mitsubishi Destinator Edisi Spesial 55 Tahun Bawa Fitur Canggih Layar Raksasa