Suara.com - Sebagai pengendara, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban mutlak. Selain untuk menunjukkan kelayakan mengemudi, SIM juga berperan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM saat ditilang?
Ternyata, denda untuk kedua pelanggaran ini berbeda jauh, lho!
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan akan dikenakan sanksi:
- Pidana kurungan paling lama 4 bulan
- Denda paling banyak Rp1.000.000
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya saat ditilang, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, yaitu:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
Jelas terlihat perbedaannya, bukan? Denda tilang untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak membawa SIM. Hal ini wajar, karena mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang lebih berat dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
-
Google Maps vs Polisi: Fitur Canggih atau Gangguan Penegakan Hukum?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!