Suara.com - Sebagai pengendara, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban mutlak. Selain untuk menunjukkan kelayakan mengemudi, SIM juga berperan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM saat ditilang?
Ternyata, denda untuk kedua pelanggaran ini berbeda jauh, lho!
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan akan dikenakan sanksi:
- Pidana kurungan paling lama 4 bulan
- Denda paling banyak Rp1.000.000
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya saat ditilang, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, yaitu:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
Jelas terlihat perbedaannya, bukan? Denda tilang untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak membawa SIM. Hal ini wajar, karena mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang lebih berat dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
-
Google Maps vs Polisi: Fitur Canggih atau Gangguan Penegakan Hukum?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ternyata Banyak Pengguna New Veloz Hybrid yang Masih Takut Kesetrum
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan