Suara.com - Sebagai pengendara, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban mutlak. Selain untuk menunjukkan kelayakan mengemudi, SIM juga berperan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM saat ditilang?
Ternyata, denda untuk kedua pelanggaran ini berbeda jauh, lho!
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan akan dikenakan sanksi:
- Pidana kurungan paling lama 4 bulan
- Denda paling banyak Rp1.000.000
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya saat ditilang, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, yaitu:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
Jelas terlihat perbedaannya, bukan? Denda tilang untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak membawa SIM. Hal ini wajar, karena mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang lebih berat dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
-
Google Maps vs Polisi: Fitur Canggih atau Gangguan Penegakan Hukum?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?