Suara.com - Sebagai pengendara, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban mutlak. Selain untuk menunjukkan kelayakan mengemudi, SIM juga berperan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa perbedaan denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM saat ditilang?
Ternyata, denda untuk kedua pelanggaran ini berbeda jauh, lho!
Denda Tilang Tidak Punya SIM
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan akan dikenakan sanksi:
- Pidana kurungan paling lama 4 bulan
- Denda paling banyak Rp1.000.000
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Sedangkan, bagi pengendara yang memiliki SIM tapi tidak membawanya saat ditilang, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, yaitu:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Denda paling banyak Rp250.000
Jelas terlihat perbedaannya, bukan? Denda tilang untuk tidak memiliki SIM jauh lebih besar dibandingkan dengan tidak membawa SIM. Hal ini wajar, karena mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang lebih berat dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Berita Terkait
-
Nasib Kontras Putra Beda Ayah dari Okie Agustina: Yang Satu Mobilnya Digadai, yang Satu Naik Mercy: Ada yang Janggal
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
-
Google Maps vs Polisi: Fitur Canggih atau Gangguan Penegakan Hukum?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?
-
Mirip Indonesia, Begini Kebijakan Terbaru China untuk Subsidi Mobil Hybrid
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan