Suara.com - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga).
Lantas, apa itu asuransi TPL dan apa bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah familiar? Berikut rangkumannya!
Apa itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerugian materi pada pihak ketiga.
Sederhananya, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan atau ganti rugi jika kendaraan Anda menabrak mobil, motor, atau bahkan bangunan milik orang lain.
Bedanya Asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya asuransi TPL dengan SWDKLLJ yang sudah kita kenal selama ini?
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal maupun luka-luka.
- TPL: Asuransi TPL lebih fokus pada perlindungan terhadap kerugian materi pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa keduanya memiliki tujuan yang berbeda. SWDKLLJ lebih ke perlindungan bagi korban kecelakaan, sedangkan TPL melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Kenapa Asuransi TPL Diwajibkan?
Baca Juga: Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
Pemerintah mewajibkan kepemilikan asuransi TPL dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan rasa tanggung jawab: Pemilik kendaraan akan lebih bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
- Memberikan perlindungan finansial: Korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak jika mengalami kerugian materi.
- Meningkatkan keamanan berkendara: Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dalam berkendara.
Bagaimana Cara Pembayarannya?
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran premi asuransi TPL diusulkan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK). Skema ini mirip dengan pembayaran SWDKLLJ yang sudah berjalan saat ini.
Pemerintah menargetkan peraturan mengenai asuransi TPL wajib ini akan berlaku mulai Januari 2025. Namun, perlu diingat bahwa ini masih dalam tahap finalisasi dan bisa saja ada perubahan jadwal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjawab ke publik terkait rencana ini, namun ia membeberkan bahwa belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut.
"Belum ada rapat mengenai itu (asuransi TPL, red)," ucap Jokowi.
Berita Terkait
-
Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
-
Ertiga Hingga Grand Vitara, Ini Jajaran Mobil Hybrid Terbaru Suzuki
-
Beda Jauh dari Thariq! Mahar Nikah Atta Halilintar Bahkan Tak Cukup untuk Cicilan Motor Termurah dari Yamaha
-
Perjalanan Isuzu Mengisi Segmen Kendaraan Komersial di Indonesia
-
Erintuah Damanik Hakim yang Bebaskan Anak Anggota DPR Tajir Melintir, Intip Koleksi Asetnya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026