Suara.com - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga).
Lantas, apa itu asuransi TPL dan apa bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah familiar? Berikut rangkumannya!
Apa itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerugian materi pada pihak ketiga.
Sederhananya, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan atau ganti rugi jika kendaraan Anda menabrak mobil, motor, atau bahkan bangunan milik orang lain.
Bedanya Asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya asuransi TPL dengan SWDKLLJ yang sudah kita kenal selama ini?
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal maupun luka-luka.
- TPL: Asuransi TPL lebih fokus pada perlindungan terhadap kerugian materi pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa keduanya memiliki tujuan yang berbeda. SWDKLLJ lebih ke perlindungan bagi korban kecelakaan, sedangkan TPL melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Kenapa Asuransi TPL Diwajibkan?
Baca Juga: Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
Pemerintah mewajibkan kepemilikan asuransi TPL dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan rasa tanggung jawab: Pemilik kendaraan akan lebih bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
- Memberikan perlindungan finansial: Korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak jika mengalami kerugian materi.
- Meningkatkan keamanan berkendara: Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dalam berkendara.
Bagaimana Cara Pembayarannya?
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran premi asuransi TPL diusulkan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK). Skema ini mirip dengan pembayaran SWDKLLJ yang sudah berjalan saat ini.
Pemerintah menargetkan peraturan mengenai asuransi TPL wajib ini akan berlaku mulai Januari 2025. Namun, perlu diingat bahwa ini masih dalam tahap finalisasi dan bisa saja ada perubahan jadwal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjawab ke publik terkait rencana ini, namun ia membeberkan bahwa belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut.
"Belum ada rapat mengenai itu (asuransi TPL, red)," ucap Jokowi.
Berita Terkait
-
Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
-
Ertiga Hingga Grand Vitara, Ini Jajaran Mobil Hybrid Terbaru Suzuki
-
Beda Jauh dari Thariq! Mahar Nikah Atta Halilintar Bahkan Tak Cukup untuk Cicilan Motor Termurah dari Yamaha
-
Perjalanan Isuzu Mengisi Segmen Kendaraan Komersial di Indonesia
-
Erintuah Damanik Hakim yang Bebaskan Anak Anggota DPR Tajir Melintir, Intip Koleksi Asetnya!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil