Suara.com - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga).
Lantas, apa itu asuransi TPL dan apa bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah familiar? Berikut rangkumannya!
Apa itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerugian materi pada pihak ketiga.
Sederhananya, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan atau ganti rugi jika kendaraan Anda menabrak mobil, motor, atau bahkan bangunan milik orang lain.
Bedanya Asuransi TPL dengan SWDKLLJ
Banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya asuransi TPL dengan SWDKLLJ yang sudah kita kenal selama ini?
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal maupun luka-luka.
- TPL: Asuransi TPL lebih fokus pada perlindungan terhadap kerugian materi pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan Anda.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa keduanya memiliki tujuan yang berbeda. SWDKLLJ lebih ke perlindungan bagi korban kecelakaan, sedangkan TPL melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Kenapa Asuransi TPL Diwajibkan?
Baca Juga: Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
Pemerintah mewajibkan kepemilikan asuransi TPL dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan rasa tanggung jawab: Pemilik kendaraan akan lebih bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
- Memberikan perlindungan finansial: Korban kecelakaan akan mendapatkan ganti rugi yang layak jika mengalami kerugian materi.
- Meningkatkan keamanan berkendara: Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dalam berkendara.
Bagaimana Cara Pembayarannya?
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran premi asuransi TPL diusulkan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (STNK). Skema ini mirip dengan pembayaran SWDKLLJ yang sudah berjalan saat ini.
Pemerintah menargetkan peraturan mengenai asuransi TPL wajib ini akan berlaku mulai Januari 2025. Namun, perlu diingat bahwa ini masih dalam tahap finalisasi dan bisa saja ada perubahan jadwal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjawab ke publik terkait rencana ini, namun ia membeberkan bahwa belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan tersebut.
"Belum ada rapat mengenai itu (asuransi TPL, red)," ucap Jokowi.
Berita Terkait
-
Bukan Fuel Cell, Mesin Hidrogen Kawasaki Bersistem Pembakaran Internal?
-
Ertiga Hingga Grand Vitara, Ini Jajaran Mobil Hybrid Terbaru Suzuki
-
Beda Jauh dari Thariq! Mahar Nikah Atta Halilintar Bahkan Tak Cukup untuk Cicilan Motor Termurah dari Yamaha
-
Perjalanan Isuzu Mengisi Segmen Kendaraan Komersial di Indonesia
-
Erintuah Damanik Hakim yang Bebaskan Anak Anggota DPR Tajir Melintir, Intip Koleksi Asetnya!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit