- Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat setelah dihukum 10 penjara pada 2022.
- Pengacara korban menyatakan mekanisme ganti rugi melalui aset sitaan masih bermasalah di tingkat paguyuban korban.
- Masalah pembagian hak ganti rugi tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri pada April 2025.
Suara.com - Kabar Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disebut telah bebas bersyarat dalam kasus investasi bodong platform Binomo kembali menjadi perhatian korban.
Bukan hanya soal kebebasan Indra Kenz, korban juga menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah di tingkat paguyuban.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kebenaran kabar mengenai bebas bersyaratnya Indra Kenz.
Meski demikian, jika kabar tersebut benar, Irsan berharap Indra Kenz tidak kembali melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.
"Kalaupun benar dia sudah bebas besyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Di sisi lain, persoalan ganti rugi korban masih menjadi perhatian. Irsan mengatakan mekanisme penggantian kerugian sebenarnya telah dilakukan melalui aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.
Namun, pembagian ganti rugi tersebut disebut masih menghadapi persoalan di tingkat paguyuban korban.
"Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang di lakukan oleh pihak penguyuban," ujarnya.
Irsan mengatakan persoalan pembagian ganti rugi tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025 itu berkaitan dengan dugaan masalah dalam proses pembagian hak para korban.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, kabar mengenai kebebasan Indra Kenz mencuat setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya melalui akun Instagram pribadinya, @parispernandes_.
Dalam unggahan tersebut, Paris memperlihatkan momen saat menyambut Indra Kenz setelah bebas. Indra bahkan disebut sempat menginap di kediaman Paris setelah dijemput pada hari kebebasannya.
Kabar tersebut muncul setelah Indra menjalani hukuman dalam perkara investasi bodong Binomo.
Pada 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.
Indra dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, persoalan pembagian ganti rugi korban hingga kini masih menjadi sorotan.