Suara.com - Kabar baik untuk para penggemar Honda Scoopy jelang rilis motor baru dari PT. Astra Honda Motor (AHM) yang akan dilaksanakan pada hari ini (9/10/2024). Diisukan Honda Scoopy bakal mendapatkan penyegaran dari AHM.
Sambil menantikan kehadiran Scoopy terbaru, ada baiknya kalian mempersiapkan diri dengan mengetahui besaran pajak motor retro ini agar tak kaget di masa depan.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor Honda Scoopy?
Menghitung pajak motor Honda Scoopy sebenarnya cukup mudah. Kita hanya perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor tersebut. NJKB ini adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan bermotor.
Berikut cara menghitungnya:
- Cari Tahu NJKB: NJKB dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dengan mengeceknya di situs resmi Samsat daerah.
- Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Kalikan NJKB dengan 2 persen. Hasilnya adalah besaran PKB yang harus dibayarkan.
- Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tambahkan besaran SWDKLLJ yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan untuk Honda Scoopy yang beredar saat ini:
Menilik dari laman Samsat PKB Jakarta, Honda SCoopy berkode F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta. Setelah itu, menentukan PKB dengan rumus di atas yakni sebagai berikut.
- PKB = Rp 15.800.000 x 2 persn = Rp 316.000
- Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 351.000. Perlu diingat bahwa pajak di masing-masing daerah bakalan berbeda. Lalu untuk kendaraan baru biasanya terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Itulah kisaran pajak Honda Scoopy sebelum rilis motor baru AHM.
Baca Juga: Potret Honda Vario Versi Murah, Sekali Full Tank Bisa Tempuh 308 Km
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah