Suara.com - Kabar baik untuk para penggemar Honda Scoopy jelang rilis motor baru dari PT. Astra Honda Motor (AHM) yang akan dilaksanakan pada hari ini (9/10/2024). Diisukan Honda Scoopy bakal mendapatkan penyegaran dari AHM.
Sambil menantikan kehadiran Scoopy terbaru, ada baiknya kalian mempersiapkan diri dengan mengetahui besaran pajak motor retro ini agar tak kaget di masa depan.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor Honda Scoopy?
Menghitung pajak motor Honda Scoopy sebenarnya cukup mudah. Kita hanya perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor tersebut. NJKB ini adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan bermotor.
Berikut cara menghitungnya:
- Cari Tahu NJKB: NJKB dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dengan mengeceknya di situs resmi Samsat daerah.
- Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Kalikan NJKB dengan 2 persen. Hasilnya adalah besaran PKB yang harus dibayarkan.
- Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tambahkan besaran SWDKLLJ yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan untuk Honda Scoopy yang beredar saat ini:
Menilik dari laman Samsat PKB Jakarta, Honda SCoopy berkode F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta. Setelah itu, menentukan PKB dengan rumus di atas yakni sebagai berikut.
- PKB = Rp 15.800.000 x 2 persn = Rp 316.000
- Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 351.000. Perlu diingat bahwa pajak di masing-masing daerah bakalan berbeda. Lalu untuk kendaraan baru biasanya terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Itulah kisaran pajak Honda Scoopy sebelum rilis motor baru AHM.
Baca Juga: Potret Honda Vario Versi Murah, Sekali Full Tank Bisa Tempuh 308 Km
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga