Suara.com - Kabar baik untuk para penggemar Honda Scoopy jelang rilis motor baru dari PT. Astra Honda Motor (AHM) yang akan dilaksanakan pada hari ini (9/10/2024). Diisukan Honda Scoopy bakal mendapatkan penyegaran dari AHM.
Sambil menantikan kehadiran Scoopy terbaru, ada baiknya kalian mempersiapkan diri dengan mengetahui besaran pajak motor retro ini agar tak kaget di masa depan.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor Honda Scoopy?
Menghitung pajak motor Honda Scoopy sebenarnya cukup mudah. Kita hanya perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari motor tersebut. NJKB ini adalah nilai standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan bermotor.
Berikut cara menghitungnya:
- Cari Tahu NJKB: NJKB dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dengan mengeceknya di situs resmi Samsat daerah.
- Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Kalikan NJKB dengan 2 persen. Hasilnya adalah besaran PKB yang harus dibayarkan.
- Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tambahkan besaran SWDKLLJ yang biasanya sekitar Rp 35.000.
Contoh Perhitungan untuk Honda Scoopy yang beredar saat ini:
Menilik dari laman Samsat PKB Jakarta, Honda SCoopy berkode F1C02N46L0 AT memiliki NJKB Rp 15,8 juta. Setelah itu, menentukan PKB dengan rumus di atas yakni sebagai berikut.
- PKB = Rp 15.800.000 x 2 persn = Rp 316.000
- Total Pajak = Rp 316.000 + Rp 35.000 = Rp 351.000
Jadi, pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 351.000. Perlu diingat bahwa pajak di masing-masing daerah bakalan berbeda. Lalu untuk kendaraan baru biasanya terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Itulah kisaran pajak Honda Scoopy sebelum rilis motor baru AHM.
Baca Juga: Potret Honda Vario Versi Murah, Sekali Full Tank Bisa Tempuh 308 Km
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV