Suara.com - Cari tahu bagaimana cara mutasi kendaraan online dengan mudah? Ikuti panduan berikut ini, bagaimana mutasi motor hingga mobil yang bisa dilakukan secara online.
Mengurus mutasi kendaraan kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Proses yang dulu memakan waktu dan tenaga kini bisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda.
Mutasi kendaraan adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili, memastikan bahwa data kendaraan selalu terupdate sesuai dengan lokasi baru.
Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mutasi kendaraan online, mulai dari persiapan dokumen hingga konfirmasi pembayaran. Simak panduan lengkapnya agar Anda dapat mengurus mutasi kendaraan dengan cepat dan efisien.
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Mutasi kendaraan adalah proses administrasi untuk memindahkan registrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Proses ini penting agar data kendaraan selalu terupdate sesuai dengan lokasi pemiliknya.
Mutasi kendaraan biasanya dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili atau tempat tinggal, sehingga perlu mendaftarkan ulang kendaraannya di daerah baru.
Selain itu, mutasi kendaraan juga melibatkan penggantian dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) agar sesuai dengan alamat baru pemilik.
Proses ini memastikan bahwa administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak, terikat pada domisili pemilik yang baru.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
Cara Mutasi Kendaraan Online
Untuk melakukan mutasi kendaraan secara online di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kuitansi transaksi pembelian kendaraan jika ada.
2. Akses Portal Layanan SAMSAT Online:
Kunjungi situs resmi SAMSAT online sesuai dengan daerah Anda.
3. Pilih Layanan Mutasi Kendaraan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Mau Masuk Indonesia? Intip Performa, Fitur, dan Harga Skutik Retro Suzuki Access 125
-
Mobil Dinas Gubernur Malut Ditabrak tapi Orangnya Cuma Senyum, Sehebat Apa Alphard DG 1?
-
IMOS 2025 Siapkan Kejutan Motor Baru Hingga Inovasi Teknologi Terkini Sepeda Motor
-
Suzuki Access 125 Segera Debut di IMOS 2025, Siap Jadi Penantang Yamaha Grand Filano
-
5 Mobil Off-Road Bekas yang Nilainya Awet, Cocok untuk Investasi
-
New XL7 Hybrid Alpha Kuro Pertegas Tampilan Elegan Sebuah SUV Keluarga
-
Alternatif Pajero Sport? Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Tetap Perkasa
-
Hyundai Ioniq 5 Kena Sial Beruntun, Suspensi Goyang Disusul Mogok Mendadak di Jalanan
-
Mau Beli Pajero Sport Bekas Tahun Muda? Cek Harga Terbarunya di Sini
-
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya