Suara.com - Memiliki mobil, tentu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang yang penting untuk dibawa kemana pun. Jika hilang, pasti akan bisa membuat pusing.
Apalagi jika kamu butuh segera mengurus keperluan kendaraan, seperti membayar pajak atau bahkan menjual kendaraan.
Diketahui, STNK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1, yang bisa berujung denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan selama 2 bulan.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah yang dikutip dari situs resmi dari Astra-Toyota.
Langkah-Langkah Cara Mengurus STNK Hilang
1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi, baik Polsek atau Polres terdekat. Di sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang sangat penting untuk proses selanjutnya.
2. Persiapkan Berkas-Berkas Penting
Sebelum menuju Samsat, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah berkas-berkas yang harus kamu bawa:
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
- Surat keterangan kehilangan dari polisi.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
- Fotokopi dan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
3. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua berkas lengkap, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di sini, kamu akan memproses penggantian STNK dengan tahapan sebagai berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan
Sesampainya di Samsat, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik ini perlu difotokopi sebagai syarat administrasi.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi formulir permohonan STNK baru dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menyerahkan semua berkas administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas yang Bisa Jadi Pilihan Mobil Pertama dengan Harga Terjangkau
-
Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan