Suara.com - Pernahkah kalian berpikir bahwa mematikan lampu motor di siang hari bisa berujung tilang hingga bui? Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2011 ini ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang tidak ringan.
Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 107 ayat 1 dan 2. Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.
Sejak 2011, produsen motor di Indonesia telah menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap produknya. Fitur ini membuat lampu motor otomatis menyala saat mesin dihidupkan tanpa opsi untuk mematikannya.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menyalakan lampu di siang hari bertujuan untuk:
- Meningkatkan visibilitas pengendara motor
- Mengurangi risiko kecelakaan
- Memudahkan pengendara lain mendeteksi keberadaan motor
- Meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara
Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Berikut sanksi yang akan diterapkan jika melanggar seperti dirangkum dari UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 293:
- Kurungan maksimal 15 hari
- Denda maksimal Rp 100.000
- Tercatat dalam catatan pelanggaran lalu lintas
Berikut bunyi dari pasal tersebut
- Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Tips Kepatuhan Hukum Untuk menghindari tilang:
- Pastikan sistem kelistrikan motor berfungsi baik
- Rutin memeriksa kondisi lampu
- Hindari modifikasi sistem AHO
- Patuhi semua peraturan lalu lintas
Meski sudah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak pengendara yang belum memahami pentingnya aturan ini. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.
Baca Juga: RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Irit Bensin dan Pajak Murah, Pembatasan Truk saat Lebaran 2026
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Ini Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan Anda!
-
Strategi Daihatsu Atasi Kredit Mobil Ditolak Perusahaan Pembiayaan
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya