Suara.com - Pernahkah kalian berpikir bahwa mematikan lampu motor di siang hari bisa berujung tilang hingga bui? Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2011 ini ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang tidak ringan.
Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 107 ayat 1 dan 2. Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.
Sejak 2011, produsen motor di Indonesia telah menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap produknya. Fitur ini membuat lampu motor otomatis menyala saat mesin dihidupkan tanpa opsi untuk mematikannya.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menyalakan lampu di siang hari bertujuan untuk:
- Meningkatkan visibilitas pengendara motor
- Mengurangi risiko kecelakaan
- Memudahkan pengendara lain mendeteksi keberadaan motor
- Meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara
Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Berikut sanksi yang akan diterapkan jika melanggar seperti dirangkum dari UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 293:
- Kurungan maksimal 15 hari
- Denda maksimal Rp 100.000
- Tercatat dalam catatan pelanggaran lalu lintas
Berikut bunyi dari pasal tersebut
- Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Tips Kepatuhan Hukum Untuk menghindari tilang:
- Pastikan sistem kelistrikan motor berfungsi baik
- Rutin memeriksa kondisi lampu
- Hindari modifikasi sistem AHO
- Patuhi semua peraturan lalu lintas
Meski sudah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak pengendara yang belum memahami pentingnya aturan ini. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.
Baca Juga: RUU Kilat dan Minim Partisipasi Publik, Baleg DPR Dikritik Keras
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit
-
5 Motor Bekas untuk Pekerja: Tembus Macet di Jalan Raya, Touring Tak Manja
-
Intip Perbedaan Avanza 2014 vs 2015, Mana yang Lebih Worth It?