- Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah menerapkan aturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik.
- Salah satunya pembatasan operasional truk dan angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan arteri.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan raya.
Salah satunya adalah pembatasan operasional truk atau kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan arteri.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan para pemudik.
Dengan berkurangnya kendaraan logistik besar di jalan, diharapkan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman bisa lebih lancar.
Aturan larangan truk melintas tersebut diterapkan di berbagai ruas tol dan jalan nasional strategis yang menjadi jalur utama mudik.
Lalu, kapan larangan ini berlaku dan ruas tol mana saja yang terdampak pembatasan operasional truk saat Lebaran 2026? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Larangan Truk Melintas saat Lebaran 2026 Kapan Berlaku?
Ketentuan lalu lintas truk saat Lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional truk mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.
Aturan tersebut akan berlangsung selama sekitar 17 hari hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
Pembatasan ini umumnya berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang atau bahan bangunan.
Sementara itu, beberapa kendaraan logistik tertentu seperti pengangkut kebutuhan pokok, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bahas gas (BBG) tetap diperbolehkan beroperasi.
Daftar Ruas Tol yang Dikenakan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kebijakan pembatasan truk atau angkutan barang diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional yang diperkirakan mengalami lonjakan lalu lintas saat mudik Lebaran.
Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, berikut daftar ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026:
1. Riau
- Pekanbaru – Kandis – Dumai
2. Jambi dan Sumatera Selatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim