Suara.com - Dunia modifikasi otomotif Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena baru yang mengundang kontroversi. Klakson telolet, yang selama ini identik dengan bus antar kota, kini mulai merambah ke ranah mobil pribadi.
Fenomena ini terungkap melalui video viral yang diunggah oleh akun indo_busmate.id, menampilkan sebuah Toyota Veloz yang dimodifikasi dengan klakson telolet lengkap dengan lampu kelap-kelip pada headlamp dan aksesori tambahan di bagian atas kendaraan.
Dari video tersebut, nada telolet bersenandung sepanjang jalan tanpa berhenti. Pengendara yang melintas terlihat cuek dengan adanya pengemudi Veloz yang menyalakan sirine telolet tersebut.
Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Mobil bagus bagus di kasih ke gituan awoakao jadi odong odong anjer," tulis salah seorang netizen.
"Mobil udah agus malah dijadiin odong-odong pasar malem, siapa lagi kalo bukan TCI," timpal netizen lainnya.
Evolusi Tren Telolet: Dari Viral Mendunia hingga Modifikasi Kontroversial
Sejarah klakson telolet sendiri memiliki cerita menarik. Bermula dari viral di media sosial pada tahun 2016, tagar #Om_Telolet_Om bahkan sempat menjadi trending topic dunia.
Kini, fenomena tersebut bertransformasi menjadi tren modifikasi yang kontroversial.
Baca Juga: Laris Manis! Cek Daftar Harga Mobil Listrik BYD Bulan Desember 2024
Penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga menimbulkan pertanyaan tentang aspek keselamatan dan legalitas. Modifikasi klakson yang terlalu keras atau mencolok bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar kebisingan klakson melalui PP Nomor 55 Tahun 2012, dengan batas minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel, diukur dari jarak 2 meter di depan kendaraan.
Kapan Boleh dan Tidak Boleh Membunyikan Klakson?
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993, klakson hanya boleh digunakan dalam dua situasi:
- Saat keselamatan lalu lintas terancam
- Ketika hendak mendahului kendaraan lain
Dilarang keras membunyikan klakson:
- Di area yang ada rambu larangan klakson
- Menggunakan klakson dengan suara yang tidak sesuai standar
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Bagi yang nekat melanggar, bersiaplah menghadapi konsekuensi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan