Suara.com - Bayangkan duduk santai di rumah, tiba-tiba WhatsApp berdering dengan pesan khusus dari Polda Metro Jaya. Bukan, ini bukan undangan kopdar tetapi era baru tilang elektronik (E-TLE) yang lebih smart dan praktis.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan terobosan cemerlang: notifikasi tilang ETLE lewat WhatsApp. Selamat tinggal slip merah yang bikin deg-degan, sekarang semua ada dalam genggaman smartphone.
"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir dari Tribata News.
Sistem canggih ini memanfaatkan nomor telepon yang sudah didaftarkan saat mengurus STNK. Jadi, kalau kamera ETLE memergoki kendaraan kalian yang melanggar, notifikasi langsung meluncur ke WhatsApp secepat kilat.
Yang menarik, pelanggar punya waktu 8 hari untuk meresponnya - cukup waktu untuk mengecek dompet dan mengatur strategi pembayaran.
Prosesnya? Semudah belanja online. Tinggal masukkan nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi yang ada di notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor BRIVA untuk membayar denda.
Tapi ingat, jangan terlalu santai. Kalau lewat dari 8 hari tanpa konfirmasi, STNK bisa "diblokir" dalam 3 hari. Ibarat kata, kendaraan bisa kena "status read only" di dunia nyata.
Pembayaran dendanya? Fleksibel banget! Bisa lewat ATM, mobile banking, atau kalau Anda tipe old school, masih bisa bayar langsung di Samsat. Begitu lunas, status kendaraan Anda langsung update otomatis - secepat status "read" di WhatsApp.
Bagi yang masih gagap teknologi, jangan khawatir. Polda Metro Jaya sudah menyiapkan antisipasi versi tilang di setiap kantor Samsat. Ada petugas ramah yang siap membantu Anda menavigasi sistem digital ini.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ucap Latif.
Inisiatif keren ini bukan sekadar gaya-gayaan teknologi. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum bisa tetap tegas namun user-friendly. Seperti update status WhatsApp yang bisa dilihat 24 jam, sistem ini membuat proses tilang jadi lebih transparan dan accessible.
Selamat datang di era baru dimana ketertiban lalu lintas bertemu teknologi digital. Dimana tilang bisa diselesaikan semudah membalas chat - meski tentunya, lebih baik hindari tilangnya daripada dapat notifikasinya, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian