Suara.com - Sebuah pemandangan ironis dimana trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, yang kini menjelma menjadi "red carpet" bagi deretan mobil mewah. Ya, pemandangan ini bukan ilusi - ini adalah realita Jakarta masa kini yang terekam dalam video viral pada akun Instagram kabarjakarta24.
Layaknya sebuah klub eksklusif, area pejalan kaki ini telah disulap dengan tenda megah dan meja elegan, lengkap dengan label "VIP Parking" yang seolah mengejek fungsi asli trotoar. Para petugas terlihat santai untuk menjaga mobil-mobil yang terparkir di trotoar tersebut.
Namun di balik kemewahan semu ini, tersimpan ironi yang menyayat. Guiding block - garis pemandu vital bagi penyandang disabilitas - kini terkubur di bawah roda-roda bermerek. Sungguh paradoks ketika kawasan elite justru menjadi panggung utama degradasi ruang publik.
Media sosial pun mendidih. Tak sedikit pun netizen menanggapi fenomena ini di kolom komentar.
"Duit setor nya lancar dan banyak maka nya anteng," tulis salah seorang netizen.
"Lu punya duit lu punya kuasa," timpal netizen lainnya.
Fenomena ini bagaikan cermin yang memantulkan dilema kota modern: pertarungan sengit antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Sebenarnya aturan tentang trotoar ini sudah diatur dalam undang-undang.
Trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki. Bukan sekadar aturan kosong, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mematenkan hak ini dalam Pasal 131 ayat 1, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
Lantas, bagaimana dengan parkir? Layaknya sebuah drama yang terencana, UU yang sama dalam Pasal 43 ayat 1 telah menetapkan "panggung" tersendiri untuk aktivitas parkir yakni di luar ruang milik jalan. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan yang dilegitimasi izin resmi.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2025 Bertabur Atlet Bulutangkis Dunia dari 21 Negara
Pasal 106 huruf e dengan tegas menginstruksikan: setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Tak ada improvisasi yang diperbolehkan dalam hal ini.
Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge
-
BullAES Buktikan Sistem Pencahayaan Kendaraan Bukan Sekedar Pelengkap
-
LEPAS L8 Turut Diboyong ke GJAW 2025, Tawarkan Standar Baru di Dunia Otomotif Indonesia