Suara.com - Sebuah pemandangan ironis dimana trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, yang kini menjelma menjadi "red carpet" bagi deretan mobil mewah. Ya, pemandangan ini bukan ilusi - ini adalah realita Jakarta masa kini yang terekam dalam video viral pada akun Instagram kabarjakarta24.
Layaknya sebuah klub eksklusif, area pejalan kaki ini telah disulap dengan tenda megah dan meja elegan, lengkap dengan label "VIP Parking" yang seolah mengejek fungsi asli trotoar. Para petugas terlihat santai untuk menjaga mobil-mobil yang terparkir di trotoar tersebut.
Namun di balik kemewahan semu ini, tersimpan ironi yang menyayat. Guiding block - garis pemandu vital bagi penyandang disabilitas - kini terkubur di bawah roda-roda bermerek. Sungguh paradoks ketika kawasan elite justru menjadi panggung utama degradasi ruang publik.
Media sosial pun mendidih. Tak sedikit pun netizen menanggapi fenomena ini di kolom komentar.
"Duit setor nya lancar dan banyak maka nya anteng," tulis salah seorang netizen.
"Lu punya duit lu punya kuasa," timpal netizen lainnya.
Fenomena ini bagaikan cermin yang memantulkan dilema kota modern: pertarungan sengit antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Sebenarnya aturan tentang trotoar ini sudah diatur dalam undang-undang.
Trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki. Bukan sekadar aturan kosong, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mematenkan hak ini dalam Pasal 131 ayat 1, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
Lantas, bagaimana dengan parkir? Layaknya sebuah drama yang terencana, UU yang sama dalam Pasal 43 ayat 1 telah menetapkan "panggung" tersendiri untuk aktivitas parkir yakni di luar ruang milik jalan. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan yang dilegitimasi izin resmi.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2025 Bertabur Atlet Bulutangkis Dunia dari 21 Negara
Pasal 106 huruf e dengan tegas menginstruksikan: setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Tak ada improvisasi yang diperbolehkan dalam hal ini.
Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Innova Pedangdut Cantika Davinca Remuk, Hindari Motor 'Siluman' Berujung Ngerusuk Rumah
-
Mobil Bekas 50 Jutaan di Jakarta: Solusi Hemat untuk Harian dan Keluarga
-
Update Harga CRF Series Oktober 2025, Motor Trail Honda yang Siap Temani Trabasan di Akhir Pekan
-
Pajero Sport Bekas: Budget 200 Juta Dapat Tahun Berapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
-
Karya 'Gila' Para Builder Siap Ramaikan Kustomfest 2025
-
Terpopuler: SUV Listrik Bisa Isi Daya Kilat, Segini Harga Rocky Hybrid Terbaru
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?