Suara.com - Sebuah pemandangan ironis dimana trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, yang kini menjelma menjadi "red carpet" bagi deretan mobil mewah. Ya, pemandangan ini bukan ilusi - ini adalah realita Jakarta masa kini yang terekam dalam video viral pada akun Instagram kabarjakarta24.
Layaknya sebuah klub eksklusif, area pejalan kaki ini telah disulap dengan tenda megah dan meja elegan, lengkap dengan label "VIP Parking" yang seolah mengejek fungsi asli trotoar. Para petugas terlihat santai untuk menjaga mobil-mobil yang terparkir di trotoar tersebut.
Namun di balik kemewahan semu ini, tersimpan ironi yang menyayat. Guiding block - garis pemandu vital bagi penyandang disabilitas - kini terkubur di bawah roda-roda bermerek. Sungguh paradoks ketika kawasan elite justru menjadi panggung utama degradasi ruang publik.
Media sosial pun mendidih. Tak sedikit pun netizen menanggapi fenomena ini di kolom komentar.
"Duit setor nya lancar dan banyak maka nya anteng," tulis salah seorang netizen.
"Lu punya duit lu punya kuasa," timpal netizen lainnya.
Fenomena ini bagaikan cermin yang memantulkan dilema kota modern: pertarungan sengit antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Sebenarnya aturan tentang trotoar ini sudah diatur dalam undang-undang.
Trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki. Bukan sekadar aturan kosong, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mematenkan hak ini dalam Pasal 131 ayat 1, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
Lantas, bagaimana dengan parkir? Layaknya sebuah drama yang terencana, UU yang sama dalam Pasal 43 ayat 1 telah menetapkan "panggung" tersendiri untuk aktivitas parkir yakni di luar ruang milik jalan. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan yang dilegitimasi izin resmi.
Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2025 Bertabur Atlet Bulutangkis Dunia dari 21 Negara
Pasal 106 huruf e dengan tegas menginstruksikan: setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Tak ada improvisasi yang diperbolehkan dalam hal ini.
Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026
-
5 Mobil Hatchback Bekas Irit BBM dan Pajak Murah, Cocok untuk Mahasiswa Aktif
-
Kenapa Harga Motor Baru Makin Di Luar Nalar? Simak 4 Faktanya
-
Beli Xpander 2022 Bekas? Cek Konsumsi BBM Irit, Spek dan Pajak Lengkap!
-
Mitsubishi Triton Hadir Dengan Wajah Baru yang Lebih Agresif