Suara.com - Siapa sangka sebuah barcode bisa memicu drama bak film action di sebuah SPBU? Itulah yang terjadi di Rest Area Cibubur pada Kamis dini hari (23/1/2025), ketika rutinitas mengisi bensin berubah menjadi adegan mencekam.
Dalam sebuah unggahan akun X bacottetangga__, diperlihatkan bagaimana sosok pria yang merupakan sopir dari mobil Suzuki S-Presso terlihat garang kepada petugas SPBU.
Awalnya, seorang pria dengan Suzuki bernomor polisi B 2379 UIA menghampiri SPBU untuk mengisi Pertalite. Namun, pria tersebut terlihat berdebat dengan seorang petugas SPBU.
Diduga pria tersebut tak bisa menunjukkan barcode saat hendak isi BBM berjenis Pertalite. Namun perdebatan tersebut berakhir hingga sang sopir mobil Suzuki menodongkan pistol ke arah petugas SPBU.
"Seorang Pria Menodongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi. Diduga marah ga bisa isi pertalite karena tidak ada barcode," tulis caption dari unggahan tersebut.
Rekaman CCTV yang kini viral di media sosial menangkap momen mencekam tersebut dengan detail. Tampak jelas bagaimana perdebatan yang awalnya biasa saja mendadak berubah menjadi situasi genting ketika si pengendara, dengan emosi yang meluap, menodongkan senjata api ke arah petugas yang tak berdaya.
Video ini mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Buset mobil isi pertalite sambil bawa beceng, kalo ini intel brati ini intel kere hahahah, kalo bukan intel ya brati orang kere...bawa beceng kok ngisi pertalite," tulis salah seorang netizen.
"Kasihan abang SPBUnya, punya keluarga yang menunggunya pulang. Lagian bapak bapak itu juga kelewatan, atau mungkin uangnya pas-pasan buat beli pertamax," timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Suzuki E Vitara: Mobil Listrik Tangguh Siap Libas Suhu Ekstrem!
Untungnya, satpam SPBU sigap mengambil tindakan. Berkat keberaniannya, situasi yang nyaris berujung tragedi bisa diredam.
Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun
Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
BP Mau Tutup 10 SPBU, Kementerian ESDM Akan Impor Minyak AS untuk Isi SPBU Swasta
-
5 Pilihan Motor Bekas Seharga HP: Modal Mulai Rp5 Jutaan Bisa Dapat Spek Gesit
-
Perhatikan Hal Ini Sebelum Memutuskan Membeli Mobil Listrik Bekas
-
Insentif Mobil Listrik Berakhir, Chery Masih Pede Dengan Jajaran Produk yang Dimiliki
-
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!