Suara.com - Siapa sangka sebuah barcode bisa memicu drama bak film action di sebuah SPBU? Itulah yang terjadi di Rest Area Cibubur pada Kamis dini hari (23/1/2025), ketika rutinitas mengisi bensin berubah menjadi adegan mencekam.
Dalam sebuah unggahan akun X bacottetangga__, diperlihatkan bagaimana sosok pria yang merupakan sopir dari mobil Suzuki S-Presso terlihat garang kepada petugas SPBU.
Awalnya, seorang pria dengan Suzuki bernomor polisi B 2379 UIA menghampiri SPBU untuk mengisi Pertalite. Namun, pria tersebut terlihat berdebat dengan seorang petugas SPBU.
Diduga pria tersebut tak bisa menunjukkan barcode saat hendak isi BBM berjenis Pertalite. Namun perdebatan tersebut berakhir hingga sang sopir mobil Suzuki menodongkan pistol ke arah petugas SPBU.
"Seorang Pria Menodongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi. Diduga marah ga bisa isi pertalite karena tidak ada barcode," tulis caption dari unggahan tersebut.
Rekaman CCTV yang kini viral di media sosial menangkap momen mencekam tersebut dengan detail. Tampak jelas bagaimana perdebatan yang awalnya biasa saja mendadak berubah menjadi situasi genting ketika si pengendara, dengan emosi yang meluap, menodongkan senjata api ke arah petugas yang tak berdaya.
Video ini mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Buset mobil isi pertalite sambil bawa beceng, kalo ini intel brati ini intel kere hahahah, kalo bukan intel ya brati orang kere...bawa beceng kok ngisi pertalite," tulis salah seorang netizen.
"Kasihan abang SPBUnya, punya keluarga yang menunggunya pulang. Lagian bapak bapak itu juga kelewatan, atau mungkin uangnya pas-pasan buat beli pertamax," timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Suzuki E Vitara: Mobil Listrik Tangguh Siap Libas Suhu Ekstrem!
Untungnya, satpam SPBU sigap mengambil tindakan. Berkat keberaniannya, situasi yang nyaris berujung tragedi bisa diredam.
Kepemilikan senjata api tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius yang bisa membawa konsekuensi fatal. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur dengan tegas: segala bentuk aktivitas terkait senjata api ilegal - mulai dari membuat, memiliki, hingga mengangkut - bisa diganjar hukuman maksimal berupa Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Penjara hingga 20 tahun
Aturan ini berlaku untuk semua aktivitas tanpa izin yang melibatkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak - termasuk menyimpan, membawa, atau bahkan sekadar memilikinya. Intinya sederhana: tanpa izin resmi, jangan coba-coba berurusan dengan senjata api. Hukumannya tidak main-main!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Daihatsu Ajak Komunitas Dukung Langsung Atlet Tanah Air di Daihatsu Indonesia Masters 2026
-
7 Motor Bekas Murah yang Cocok untuk Guru Honorer
-
Harga Mobil Bekas BYD Semua Series, Turun Hingga 50 Persen
-
Astra Otoparts Ekspor Mesin dan Rangka Motor ke Filipina
-
Toyota bZ Woodland 2026 Jadi Opsi Peminat AWD Tangguh, Segini Harganya
-
Motor Listrik Charged Maleo S 2026 Bisa Cas Kilat, Jarak Tempuh Tembus 150 Km
-
Suzuki Himbau Pengguna Grand Vitara untuk Segera Datangi Bengkel Resmi
-
3 MPV Alternatif Avanza Harga Miring Mulai Rp 50 Jutaan, Nyaman Buat Tidur Pas Mudik
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
5 Mobil yang Cocok untuk Pemula Wanita, Irit dan Mudah Dikendarai