Suara.com - Punya motor? Jangan lupa cek pajaknya, ya! Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan salah satu cara termudah untuk mengeceknya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Nah, biar nggak bingung saat bayar nanti, yuk cari tahu cara cek pajak motor di STNK, istilah-istilah yang perlu dipahami, hingga tarif pajak progresif yang mungkin berlaku.
Cara Cek Pajak Motor di STNK
STNK bukan cuma bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga menyimpan informasi lengkap soal pajak yang harus kamu bayar.
Gimana cara melihatnya? Simak langkah berikut:
1. Ambil STNK Asli
Pastikan kamu pegang STNK asli, ya! Bentuknya kertas kecil yang dilaminasi, jangan sampai tertukar sama fotokopiannya.
2. Lihat Bagian Belakang STNK
Informasi pajak motor ada di bagian belakang STNK. Di situ, kamu bakal nemu kolom-kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang wajib dibayar tiap tahun.
3. Cari Detail Pajak Kendaraan
Di kolom tersebut, biasanya ada beberapa komponen pajak, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang wajib dibayar tiap tahun.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya saat ada perpindahan kepemilikan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan.
- Biaya Administrasi (ADM): Untuk perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan.
4. Perhatikan Masa Berlaku STNK
Jangan lupa cek masa berlaku STNK supaya nggak telat bayar pajak. Kalau telat, siap-siap kena denda, lho!
Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025
Istilah Pajak Motor yang Perlu Kamu Tahu
Pas lihat STNK, kamu mungkin ketemu beberapa istilah yang bikin kening berkerut. Biar nggak bingung, nih penjelasannya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini komponen utama pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besarnya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk kendaraan pribadi, biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.
Catatan: NJKB bisa menurun tiap tahun karena nilai kendaraan juga menyusut. Jadi, pajak tahun depan bisa lebih murah!
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Biaya ini muncul kalau kamu beli motor bekas atau ganti nama kepemilikan. Besarnya berbeda-beda di setiap daerah, tapi umumnya maksimal **12% dari NJKB** sesuai UU HKPD.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Ini adalah kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
- Motor (roda dua): Rp35.000
- Mobil (roda empat): Sekitar Rp143.000 (tergantung jenis kendaraannya)
4. Biaya Administrasi (ADM)
Ini adalah biaya untuk pengurusan perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan. Meski kecil, tetap harus diperhatikan dalam total perhitungan pajak.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kalau telat bayar pajak, siap-siap kena denda sebesar 25% dari PKB per tahun keterlambatan, ditambah denda SWDKLLJ. Jadi, jangan sampai telat, ya!
Mengenal Tarif Progresif Pajak Kendaraan
Mungkin kamu pernah denger istilah tarif progresif. Ini berlaku kalau kamu punya lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik yang sama. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan kendaraan umum.
Berikut contoh tarif progresif:
- Kendaraan pertama: 2% dari NJKB
- Kendaraan kedua: 2,25% dari NJKB
- Kendaraan ketiga: 2,75% dari NJKB
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 3,25% dari NJKB
Tarif ini dihitung berdasarkan data kepemilikan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Jadi, kalau punya lebih dari satu motor atas nama kamu, siap-siap bayar pajak lebih mahal!
Cara Alternatif Cek Pajak Motor
Selain lewat STNK, ada cara lain yang lebih praktis buat cek pajak motor:
1. Aplikasi Samsat Online: Unduh aplikasi resmi dari Samsat sesuai daerah tempat tinggalmu.
2. Website Samsat: Cek melalui situs resmi Samsat provinsimu.
3. SMS Gateway: Beberapa daerah menyediakan layanan cek pajak via SMS, tinggal ketik format yang sesuai dan kirim ke nomor yang ditentukan.
Kenapa Harus Cek Pajak Motor?
Cek pajak motor itu penting biar nggak kaget waktu bayar dan terhindar dari denda. Selain itu, STNK yang pajaknya mati bisa bikin kena tilang saat razia, lho!
Jadi, yuk cek pajak motor secara rutin dan pastikan selalu membayar tepat waktu.
Sekarang udah ngerti kan cara cek pajak motor di STNK? Jangan sampai telat bayar, ya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Apa Itu Bio Etanol? Bahan Bakar yang Diklaim Bisa Bikin Pertalite Naik Kasta Jadi Pertamax
-
Penjualan BYD Merosot untuk Pertama Kali di Tengah Gempuran Perang Harga
-
Nissan Terindikasi Siapkan Penantang Honda HR-V dan Toyota Corolla Cross
-
Jajaran Produk Modifikasi Daihatsu Siap Mejeng di IMX 2025
-
7 Fakta Impor BBM: Pertamina Terlanjur Borong Minyak, Swasta Ogah Ambil
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Harga 5 Jutaan Bulan Oktober 2025
-
Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika
-
Klarifikasi Pemotor yang Hadang Laju Bus di Turunan: Bukan Niat Arogan, tapi Urai Kemacetan
-
Harga Toyota Rush Bekas Kini Mulai Sentuh Rp90 Jutaan
-
Budget Pas-pasan? Cek Dulu Update Harga Honda BeAT Oktober 2025 sebelum ke Diler