Apa Itu Restitusi
Restitusi dalam hukum Indonesia merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat kerugian yang diderita.
Restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2014, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Restitusi mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Biaya perawatan medis dan/atau psikologis akibat tindak pidana
- Kerugian lain yang diderita korban akibat kejahatan
Mekanisme Pengajuan Restitusi
Korban atau keluarganya dapat mengajukan restitusi dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:Korban atau keluarganya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Perhitungan Kerugian:LPSK akan melakukan perhitungan jumlah restitusi berdasarkan bukti kerugian yang diajukan.
3. Pengajuan ke Pengadilan: LPSK mengajukan nilai restitusi ke jaksa untuk disertakan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.
4. Penetapan Hakim: Jika hakim mengabulkan, restitusi menjadi bagian dari putusan pidana yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban.
Restitusi dalam Kasus Khusus
Restitusi sering diterapkan dalam beberapa kasus seperti:
- Kasus Kejahatan HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007)
- Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)
Dalam kasus kejahatan tertentu seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang, restitusi wajib diberikan meskipun pelaku tidak mampu membayar, dan bisa dialihkan ke dana negara.
Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle
Perbedaan Restitusi dan Kompensasi
- Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban.
- Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban, terutama jika pelaku tidak mampu membayar.
Restitusi dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan memberikan rasa keadilan, sehingga korban tidak hanya mendapatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian yang diderita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Mesin Awet! 7 Mobil Bekas Eropa yang Tetap Perkasa di Jalan
-
VinFast Umumkan Skema Berlangganan Baterai Baru untuk Kepemilikan Mobil Listrik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Ex-Taksi: Harga Hemat, Performa Mantap
-
BlackAuto Battle Surabaya 2025 Jadi Ajang 'Unjuk Gigi' Kreatifitas Modifikasi di Kota Pahlawan
-
5 Mobil Bekas Murah Mulai Rp 30 Juta, Lengkap dengan Tips Anti Bekas Banjir
-
Potret Motor Sport Baru Honda yang Bikin Geger: Torsi Brutal Moge 1000cc, Iritnya Kebangetan
-
Gandeng 10 Brand Otomotif, ACC Carnival Hadir di Bekasi
-
Suzuki XL7 Kuro vs Fronx: Adu Gagah Duo Hybrid, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Hyundai Termurah, Tetap Stylish Meski Hemat Budget
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine