Apa Itu Restitusi
Restitusi dalam hukum Indonesia merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat kerugian yang diderita.
Restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2014, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Restitusi mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Biaya perawatan medis dan/atau psikologis akibat tindak pidana
- Kerugian lain yang diderita korban akibat kejahatan
Mekanisme Pengajuan Restitusi
Korban atau keluarganya dapat mengajukan restitusi dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:Korban atau keluarganya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Perhitungan Kerugian:LPSK akan melakukan perhitungan jumlah restitusi berdasarkan bukti kerugian yang diajukan.
3. Pengajuan ke Pengadilan: LPSK mengajukan nilai restitusi ke jaksa untuk disertakan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.
4. Penetapan Hakim: Jika hakim mengabulkan, restitusi menjadi bagian dari putusan pidana yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban.
Restitusi dalam Kasus Khusus
Restitusi sering diterapkan dalam beberapa kasus seperti:
- Kasus Kejahatan HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007)
- Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)
Dalam kasus kejahatan tertentu seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang, restitusi wajib diberikan meskipun pelaku tidak mampu membayar, dan bisa dialihkan ke dana negara.
Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle
Perbedaan Restitusi dan Kompensasi
- Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban.
- Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban, terutama jika pelaku tidak mampu membayar.
Restitusi dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan memberikan rasa keadilan, sehingga korban tidak hanya mendapatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian yang diderita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
5 Tips Merawat Motor Listrik saat Musim Hujan, Biar Gak Cepat Rusak
-
Apakah Mesin Xforce dan Xpander Sama? Simak Perbedaan Spesifikasinya
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
BYD M9 MPV Hybrid Penantang Wuling Darion Resmi Meluncur
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
7 Pilihan Motor Listrik yang Aman Dipakai saat Hujan, Gak Takut Korslet di Jalan
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Daihatsu Siap Sambut Era Etanol, Semua Model Kompatibel dengan E10
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online