Apa Itu Restitusi
Restitusi dalam hukum Indonesia merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya akibat kerugian yang diderita.
Restitusi ini diatur dalam beberapa regulasi, terutama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 31/2014, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Restitusi mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Biaya perawatan medis dan/atau psikologis akibat tindak pidana
- Kerugian lain yang diderita korban akibat kejahatan
Mekanisme Pengajuan Restitusi
Korban atau keluarganya dapat mengajukan restitusi dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan:Korban atau keluarganya mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
2. Perhitungan Kerugian:LPSK akan melakukan perhitungan jumlah restitusi berdasarkan bukti kerugian yang diajukan.
3. Pengajuan ke Pengadilan: LPSK mengajukan nilai restitusi ke jaksa untuk disertakan dalam tuntutan pidana terhadap pelaku.
4. Penetapan Hakim: Jika hakim mengabulkan, restitusi menjadi bagian dari putusan pidana yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban.
Restitusi dalam Kasus Khusus
Restitusi sering diterapkan dalam beberapa kasus seperti:
- Kasus Kejahatan HAM Berat (UU No. 26 Tahun 2000)
- Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007)
- Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)
Dalam kasus kejahatan tertentu seperti kekerasan seksual atau perdagangan orang, restitusi wajib diberikan meskipun pelaku tidak mampu membayar, dan bisa dialihkan ke dana negara.
Baca Juga: Harga Setara 7 Mobil Avanza, Ini Keistimewaan Mobil Satryo Soemantri yang Kena Reshuffle
Perbedaan Restitusi dan Kompensasi
- Restitusi dibayarkan langsung oleh pelaku kejahatan kepada korban.
- Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban, terutama jika pelaku tidak mampu membayar.
Restitusi dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan memberikan rasa keadilan, sehingga korban tidak hanya mendapatkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas kerugian yang diderita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri